Pemerintah mengeklaim sudah mengamankan sekitar 1,4 juta hektare (Ha) tanah telantar yang kini diambil negara. Dilansir dari infoProperti, tanah tersebut kabarnya akan dibagikan kepada organisasi masyarakat (ormas).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan tanah telantar itu diambil kembali oleh negara karena tak dimanfaatkan oleh pemegang sertifikat. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 55,9 juta Ha alias 79,5% tanah bersertifikat di Indonesia.
Nusron mengatakan tanah-tanah telantar itu akan dibagikan kepada ormas keagamaan, yakni Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), hingga Persatuan Ummat Islam (PUI). Tanah juga dibagikan kepada organisasi mahasiswa ekstra kampus (ormek), termasuk Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
“Di sinilah sebetulnya peluang daripada sahabat-sahabat sekalian keluarga besar PMII, keluarga besar NU, keluarga besar Muhammadiyah, keluarga besar yang lain untuk mengisi ruang ini. Nah, ini saya baru cerita yang sudah terpetakan dan bersertifikat sehingga peluangnya yang bapak-bapak bisa lakukan itu ada 1,4 juta Ha,” kata Nusron dalam diskusi Publik Pengukuhan dan Rakerna PB IKA-PMII 2025-2030 di Hotel Bidakara Jakarta, Minggu (13/7/2025).
“Prinsipnya kami terbuka dengan siapa pun. Dengan Muhammadiyah saya sudah paparkan, dengan Persis saya paparkan, dengan PUI saya paparkan, dengan yang lain saya paparkan semua,” imbuh Nusron.
Pengamat perkotaan Yayat Supriatna mengatakan pemerintah harus cermat jika ingin membagikan tanah telantar kepada ormas. Yayat menilai harus ada aturan ketat dan kebijakan yang jelas apabila memang ingin membagikan tanah tersebut.
“Jadi yang perlu kita cermati di sini adalah apakah nanti (tanah telantar) diserahkan ke ormas, kemudian malah nantinya menjadi agen-agen pertanahan semua. Kecuali kalau memang jelas peruntukannya, misalnya untuk sekolah, untuk pendidikan, itu harus jelas,” kata Yayat saat dihubungi infocom, Minggu (20/7/2025).
Di sisi lain, Yayat menyarankan agar pemerintah juga melihat ormas-ormas yang akan dibagikan tanah telantar. Pemerintah harus menilai ormas memiliki rekam jejak yang bagus, punya kapasitas yang baik, serta dapat mengelola lahan tersebut dengan bermanfaat atau tidak.
Yayat mengingatkan agar pemerintah tidak ‘bagi-bagi’ tanah telantar hanya karena sudah kenal atau dekat dengan pihak tertentu. Hal ini dapat memicu konflik karena seharusnya tanah telantar yang diambil negara bisa dimanfaatkan untuk hal yang lebih baik.
“Jadi kita lihat dahulu dong, jangan sampai atas nama ini, kemudian karena ada afiliasi akhirnya dikasih kiri-kanan gitu. Aturannya harus jelas, siapa yang harus mendapatkan mandat itu untuk mengelolanya dengan benar,” ujar Yayar.
“Saya masih galau dengan kapasitas kelembagaan kita. Sudah dikasih tanah takutnya nggak dikelola dengan baik,” imbuh Yayat.
Artikel ini telah tayang di infoProperti. Baca selengkapnya
Respons Pengamat
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.