Polisi menetapkan Honna Tiala menjadi tersangka. Pria berusia 30 tahun itu bersama Kanda Kadengu (35) dan Rehi Mundus (27), merupakan pelaku pembacokan terhadap Gregorius Gheru Bunge hingga tewas di Pasar Kori, Kampung Watu Kahale, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Satu orang sudah jadi tersangka. Pelaku yang satu (Kanda Kadengu) masih dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Karitas Weetabula, Sumba Barat Daya,” ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, AKP I Ketut Ray Artika, kepada infoBali, Senin (2/6/2025).
Artika mengatakan Honna dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Ancamannya hukuman penjara maksimal 15 tahun. Menurutnya, penetapan tersangka itu dilakukan setelah didukung oleh alat bukti yang kuat.
“Kalau satu pelaku atas nama Rehi Mundus itu kami masih cari karena melarikan diri. Kalau sudah ditangkap, saya kabari,” pungkas Artika.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap motif pembacokan yang menewaskan Gregorius Gheru Bunge yang dilakukan tiga orang temannya. Pembunuhan itu dipicu dendam lama.
Pembacokan itu terjadi di Pasar Kori, Kampung Watu Kahale, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, Sabtu (31/5) sekitar pukul 11.45 Wita. Para pelaku yakni Kanda Kadengu, Honna Tiala, dan Rehi Mundus.
“Tindak pidana yang terjadi kemarin itu dilatarbelakangi dendam lama antara Kampung Watu Kahale dan Kampung Kalembu Walakari di mana pada tahun 2017 itu terjadi perselisihan karena ternak babi yang mengakibatkan salah satu warga Kampung Watu Kahale terbunuh,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, AKP I Ketut Ray Artika, kepada infoBali, Minggu (1/6/2025).
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.