Mataram –
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun terhadap Lalu Rudi Rustandi. Bekas dosen perguruan tinggi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu diadili terkait kasus pelecehan seksual sesama jenis.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lalu Rudi Rustandi dengan pidana penjara selama enam tahun,” ucap hakim yang diketuai Laily Fitria Titin Anugerahwati di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (4/2/2026).
Hakim menyatakan Lalu Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pelecehan seksual itu. Selain pidana penjara, Lalu Rudi juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
“Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” imbuh hakim.
Hakim menyatakan Lalu Rudi telah menyalahgunakan kepercayaan dengan memaksa orang untuk melakukan perbuatan cabul. Hakim juga menyebut Lalu Rudi melakukan perbuatan tersebut terhadap lebih dari satu orang.
Dalam kasus ini, Lalu Rudi dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal II ayat 8, juncto lampiran I Nomor 136 dan Pasal 82, ayat (3), lampiran III, UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” sebutnya.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Lalu Rudi dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan 190 hari.
Untuk diketahui, kekerasan seksual itu dilakukan Lalu Rudi pada 2024. Saat itu, Lalu Rudi masih berstatus pengajar di tiga perguruan tinggi di Kota Mataram.
Korban dalam kasus ini ialah para mahasiswa atau anak didik Rudi. Mereka juga memiliki hubungan dalam sebuah organisasi. Ada juga korbannya yang sudah menjadi alumni.
Adapun, modus pelecehan seksual sesama jenis itu dilakukan Rudi dengan mempengaruhi psikologis korban dan iming-iming ‘ilmu pengasih’. Selain itu, Rudi juga menjalankan aksinya dengan melakukan zikir zakar. Rudi turut memanfaatkan kuasanya sebagai seorang dosen untuk memperdaya korban.






