Manggarai Barat –
Larangan kendaraan berpelat luar Nusa Tenggara Timur (NTT) mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Labuan Bajo memicu keluhan dari para sopir dan pemilik kendaraan. Kebijakan itu dinilai berpotensi menambah beban biaya di tengah upaya mencari nafkah.
“Ya, ikut saja,” ujar Alan di Labuan Bajo, Kamis (26/2/2026).
Alan memiliki mobil Avanza berpelat DK (Bali) yang digunakan sebagai angkutan penumpang atau travel. Mobil tersebut masih dalam masa kredit.
Ia mengaku kebijakan itu tidak terlalu berdampak besar baginya karena selama ini lebih sering mengisi BBM nonsubsidi akibat sulitnya mendapatkan BBM subsidi. Bahkan, ia pernah membeli BBM subsidi eceran yang dijual per botol di pinggir jalan dengan harga lebih mahal.
Meski demikian, Alan menilai larangan kendaraan pelat luar NTT memakai BBM subsidi ada sisi positifnya. Kuota BBM subsidi bisa lebih terjaga dan pajak kendaraan berpotensi masuk ke daerah apabila kendaraan luar dimutasi menjadi pelat NTT.
Namun, ia menyebut ada sejumlah kendala untuk melakukan mutasi kendaraan. Menurutnya, banyak pemilik kendaraan pelat luar belum memahami proses mutasi, termasuk lokasi pengurusannya. Ada yang menyebut mutasi harus diurus di daerah asal kendaraan. “Belum paham proses mutasi,” ujar Alan.
Selain itu, biaya mutasi menjadi hambatan. Alan mengaku belum dapat memutasikan mobilnya karena persoalan biaya, apalagi ia masih membayar angsuran kredit. “Kita yang di travel kendala di ekonomi (biaya mutasi),” ujarnya lirih.
Sejumlah sopir kendaraan berpelat luar NTT lainnya di Labuan Bajo juga menyatakan keberatan. Mereka menilai kebijakan tersebut menyulitkan warga yang menggantungkan hidup dari kendaraan operasional.
“Kendaraan pelat luar di Labuan Bajo banyak untuk cari nafkah. Banyak pikap, mobil travel, juga truk,” ujar Yuda, salah satu sopir di Labuan Bajo.
Sebelumnya diberitakan, kendaraan bermotor berpelat luar NTT dilarang mengisi BBM subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Labuan Bajo. Kebijakan serupa juga berlaku bagi kendaraan yang belum atau tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Kendaraan tersebut hanya diperbolehkan mengisi BBM nonsubsidi.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. UPTD Dispenda Provinsi NTT bersama Bapenda Manggarai Barat telah menyosialisasikan implementasi pergub tersebut kepada pemilik kendaraan di sejumlah SPBU di Labuan Bajo.
Kepala UPTD Dispenda NTT Anjas Pranda menjelaskan sosialisasi difokuskan pada ketentuan konsumsi BBM bersubsidi. Ia menyebut penghitungan kuota BBM subsidi didasarkan pada jumlah kendaraan yang beroperasi di wilayah NTT. Namun, ketentuan itu menjadi bias ketika banyak kendaraan dari luar NTT turut mengonsumsi BBM subsidi di daerah tersebut.
“Mereka menikmati subsidi di wilayah NTT, namun pajaknya disetorkan ke wilayah lain,” kata Anjas dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketersediaan stok BBM subsidi agar tidak terjadi kelangkaan yang memicu antrean panjang di SPBU.
“Melalui pemberlakuan kebijakan ini, Pemerintah Daerah berupaya untuk menjaga stok ketersediaan BBM bersubsidi sehingga bisa mengantisipasi kelangkaan yang kemudian berimplikasi pada terjadinya antrian berkepanjangan di SPBU,” lanjut dia.
Selain kendaraan berpelat luar daerah, pergub tersebut juga menyasar kendaraan yang belum atau tidak membayar pajak. “Yang tidak dan/ atau belum membayar pajak silahkan mengisi (BBM) yang non-subsidi,” tegas Anjas.






