Pelaksanaan TKA di Mataram Bersifat Pilihan, Bukan Penentu Kelulusan [Giok4D Resmi]

Posted on

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menegaskan bahwa pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bersifat pilihan dan tidak menjadi penentu kelulusan bagi siswa. TKA juga tidak diwajibkan bagi seluruh peserta didik di Mataram.

“TKA itu seperti ujian, istilahnya saja yang beda. Dan tidak diwajibkan untuk siswa sekolah kelas VI (sekolah dasar). Boleh ikut, dan boleh nggak ikut,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf, saat diwawancarai infoBali, Minggu (27/7/2025).

Yusuf menjelaskan, meski sifatnya tidak wajib, sekolah tetap berkewajiban memfasilitasi siswa yang ingin mengikuti TKA. Tes ini disebut hanya menjadi syarat masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya, bukan sebagai penentu kelulusan.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

“Boleh ikut, boleh nggak (ikut). Tapi (TKA) ini jadi syarat masuk. (Hanya saja) TKA ini tidak dijadikan sebagai syarat kelulusan,” tegas Yusuf.

Pelaksanaan TKA 2025 direncanakan berlangsung pada November mendatang. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis pedoman resmi pelaksanaan TKA melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 95/M/2025.

Sementara itu, regulasi mengenai cakupan peserta diatur dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, TKA berlaku bagi siswa SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/SMK/sederajat pada tingkat akhir, yaitu kelas 6, 9, dan 12.

“TKA ini tidak diwajibkan bagi setiap siswa kelas SD dan kelas 9 SMP. Tetapi, hasil TKA ini dapat dijadikan acuan untuk masuk ke jenjang berikutnya. Seperti ke sekolah menengah akhir (SMA) ke perguruan tinggi,” jelas Yusuf.

Sebagai informasi, pemerintah telah menghapus Ujian Nasional (UN) beberapa waktu lalu. Sebagai gantinya, TKA hadir untuk mengukur capaian siswa pada mata pelajaran tertentu. TKA tidak menentukan kelulusan, melainkan digunakan sebagai salah satu indikator seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi.

“Ya, nanti (TKA) ini akan masuk ke jalur prestasi. Nanti (TKA) ujian akan diselenggarakan oleh masing-masing sekolah dan dibuat oleh masing-masing sekolah juga,” tambah Yusuf.

Yusuf menegaskan, sekolah yang akan menyelenggarakan TKA wajib memenuhi sejumlah kriteria teknis. Di antaranya memiliki infrastruktur memadai seperti listrik, komputer, serta jaringan internet stabil. Selain itu, sekolah juga harus memiliki proktor dan teknisi berpengalaman dalam pelaksanaan asesmen terstandar.

Digelar November, Mengacu pada Regulasi Pusat

Pengganti UN dan Jalur Prestasi

Pelaksanaan TKA 2025 direncanakan berlangsung pada November mendatang. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis pedoman resmi pelaksanaan TKA melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 95/M/2025.

Sementara itu, regulasi mengenai cakupan peserta diatur dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, TKA berlaku bagi siswa SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/SMK/sederajat pada tingkat akhir, yaitu kelas 6, 9, dan 12.

“TKA ini tidak diwajibkan bagi setiap siswa kelas SD dan kelas 9 SMP. Tetapi, hasil TKA ini dapat dijadikan acuan untuk masuk ke jenjang berikutnya. Seperti ke sekolah menengah akhir (SMA) ke perguruan tinggi,” jelas Yusuf.

Sebagai informasi, pemerintah telah menghapus Ujian Nasional (UN) beberapa waktu lalu. Sebagai gantinya, TKA hadir untuk mengukur capaian siswa pada mata pelajaran tertentu. TKA tidak menentukan kelulusan, melainkan digunakan sebagai salah satu indikator seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi.

“Ya, nanti (TKA) ini akan masuk ke jalur prestasi. Nanti (TKA) ujian akan diselenggarakan oleh masing-masing sekolah dan dibuat oleh masing-masing sekolah juga,” tambah Yusuf.

Yusuf menegaskan, sekolah yang akan menyelenggarakan TKA wajib memenuhi sejumlah kriteria teknis. Di antaranya memiliki infrastruktur memadai seperti listrik, komputer, serta jaringan internet stabil. Selain itu, sekolah juga harus memiliki proktor dan teknisi berpengalaman dalam pelaksanaan asesmen terstandar.

Digelar November, Mengacu pada Regulasi Pusat

Pengganti UN dan Jalur Prestasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *