Pegawai Unram Pemerkosa Mahasiswi KKN Terancam 12 Tahun Penjara

Posted on

Pegawai Universitas Mataram (Unram) bernama Semah terancam pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. Semah dijerat Pasal 6 huruf C atau Pasal 6 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) lantaran diduga memerkosa seorang mahasiswi saat mengikuti kegiatan kuliah kerja nyata (KKN) hingga hamil.

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) membeberkan modus Semah melakukan pelecehan seksual dengan berpura-pura mengobati korban yang sedang sakit dan sempat kesurupan saat KKN. Semah merupakan pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unram.

“Terlapor memaksa untuk memasukkan tangan pada bagian alat vital pelapor dan kemudian memaksa untuk melakukan hubungan badan dengan pelapor,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati di Mataram, Jumat (25/4/2025).

Pujewati menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 25 Februari 2023. Kala itu, korban yang tengah sakit menghubungi Semah yang menjadi petugas pengelola layanan KKN Unram.

“Setibanya di kos korban yang beralamat di Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, pelaku langsung mengambil air putih yang kemudian dioleskan ke seluruh badan korban,” imbuh Pujewati.

Awalnya, Semah mencoba untuk memijat tubuh korban hingga melakukan pelecehan seksual serta pemerkosaan terhadap korban. Enam bulan kemudian, korban menyadari dirinya telah hamil akibat perbuatan Semah itu.

“Korban sudah melahirkan,” ujar Pujewati.

Sebelumnya, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB telah menetapkan Semah sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual. Polisi juga resmi menahan Semah hingga 20 hari ke depan.