Pegawai SPBU di Bima Diduga Pungli, Modus Tawarkan Barcode ke Konsumen

Posted on

Pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Desa Timu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga melakukan pungutan liar (pungli). Modus pungli, yakni menawarkan barcode yang sudah disiapkan kepada konsumen.

“Sudah berkali-kali saya merasakan seperti ini,” kata RF, seorang konsumen, kepada infoBali, Senin, (3/11/2025).

Kejadian bermula saat RF membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, Senin (3/11/2025). Saat menyerahkan barcode khusus jeriken, petugas SPBU malah menolak dan menyampaikan bahwa barcode yang diserahkan tersebut untuk mobil.

RF sempat menyampaikan keberatan. Namun, ia malah dipersulit dengan alasan akan ditolak sistem. Padahal, barcode khusus jeriken itu sudah mendapat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima.

Aneh lagi, sambung RF, petugas di SPBU itu menawarkan barcode yang sudah mereka siapkan sendiri. Syaratnya harus menyerahkan uang tunai Rp 20 ribu setelah pengisian pertalite dalam jeriken.

“Enak sekali menjadi pegawai SPBU ini. Selain menerima gaji, pendapatan mereka juga dari bisnis barcode,” sambung RF.

Praktik tersebut, jelas RF, bukan kali ini, tetapi sudah dilakukan semenjak pembelian Pertalite khusus jeriken pada 2024. Pegawai SPBU diduga menjadikan kebijakan pemerintah ini sebagai ladang bisnis.

“Sangat marak terjadi di SPBU Desa Timu ini, bahkan para pembeli Pertalite 4 sampai 5 jeriken yang tidak memiliki barcode tidak diizinkan untuk mengisi Pertalite,” jelas RF.

Menanggapi keluhan konsumen itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengaku akan segera melakukan cek di lapangan.

“Kami coba cek ke lapangan ya,” kata Ahad singkat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *