Pegawai RSUD Karangasem Ditangkap Polisi sebagai Pengedar Sabu

Posted on

Seorang pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karangasem berinisial IWSA kini harus berurusan dengan polisi. Pria berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) itu ditangkap lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba mengungkapkan IWSA mulai mengonsumsi narkoba sejak tiga tahun lalu dengan alasan agar lebih semangat bekerja. Lambat laun, IWSA akhirnya menjadi pengedar sabu-sabu.

“IWSA merupakan tenaga kesehatan yang berstatus PPPK. Ia mengaku memakai narkoba sudah sejak lama,” kata Purba saat konferensi pers di Mapolres Karangasem, Rabu (28/5/2025).

Purba mengatakan IWSA sempat melarikan diri saat hendak ditangkap polisi. Namun, pegawai rumah sakit itu akhirnya menyerahkan diri ke Polres Karangasem.

Menurut Purba, penangkapan IWSA merupakan hasil pengembangan dari dua kasus pengguna narkoba berinisial IKS dan IBBH. Awalnya, Satresnarkoba Polres Karangasem mengamankan IKS dengan barang bukti berupa 11 paket sabu-sabu seberat 0,59 gram.

Setelah IKS, polisi kemudian mengamankan tersangka lainnya berinisial IBBH. Kepada polisi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari IWSA.

Selain IWSA, IKS, IBBH, Polres Karangasem juga mengamankan tiga tersangka kasus narkoba lainnya dalam sebulan terakhir. Ketiganya berinisial IGPJ, FA, dan S yang ternyata seorang residivis dengan kasus yang sama.

“Enam tersangka tersebut diamankan di tiga lokasi yang berbeda, untuk tersangka IGPJ kami bahkan berhasil mengamankan dua paket sabu dengan berat mencapai 21,69 gram,” ujar Purba.

Dari enam tersangka itu, Satresnarkoba Polres Karangasem mengamankan barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat total 22,38 gram. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *