Seorang pegawai bank, AR, diduga mencabuli 8 remaja pria. Warga Kelurahan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu mencabuli sejumlah remaja berusia 14-16 tahun.
Kasi Humas Polres Flores Timur, Iptu Anwar Sanusi, menuturkan pencabulan itu terbongkar setelah para remaja itu bertukar cerita terkait perbuatan asusila tersebut. Keluarga korban lalu melaporkan AR ke polisi pada Minggu (27/4/2025) malam.
“Kami menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan atau pelecehan seksual sesama jenis oleh orang dewasa (AR) yang merupakan karyawan bank di Flores Timur,” kata Sanusi kepada infoBali, Senin (29/4/2025).
Sanusi menjelaskan modus AR mencabuli para remaja itu. Pegawai bank itu memasang PlayStation (PS) dan Wifi di rumahnya.
Korban, Sanusi melanjutkan, lalu dipersilakan bermain PS di rumah AR. AR kemudian mencabuli para remaja tersebut.
AR juga membujuk para remaja itu dengan memberikan uang Rp 10 ribu-50 ribu agar tidak menceritakan pencabulan tersebut. “Ada juga korban yang dibelikan sepatu dan LCD HP,” papar Sanusi.
AR, Sanusi menambahkan, dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 5-15 tahun penjara,” imbuhnya.