Polres Flores Timur menetapkan pegawai bank berinisial AR, sebagai tersangka pencabulan delapan remaja laki-laki. Berkas perkara tersangka segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Penetapan tersangka sudah dari minggu lalu, kemudian kami keluarkan panggilan Selasa (9/6/2025). Namun karena banyak kegiatan sehingga Kamis (12/6/2205) baru diperiksa sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polres Flores Timur, Iptu Anwar Sanusi kepada infoBali, Jumat siang (13/6/2025).
Anwar mengatakan, saat diperiksa sebagai tersangka, AR datang bersama penasihat Hukum, Felixianus Deke Rau. Seusai diperiksa, berkas AR akan diserahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat penyidik akan melimpahkan berkasnya ke kejaksaan,” imbuhnya.
Sebelumya, AR diduga mencabuli delapan remaja lak-laki warga Kelurahan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Para korban remaja berusia 14-16 tahun.
Kasi Humas Polres Flores Timur, Iptu Anwar Sanusi, menuturkan pencabulan itu terbongkar setelah para remaja itu bertukar cerita terkait perbuatan asusila tersebut. Keluarga korban lalu melaporkan AR ke polisi pada Minggu (27/4) malam.
“Kami menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan atau pelecehan seksual sesama jenis oleh orang dewasa (AR) yang merupakan karyawan bank di Flores Timur,” kata Sanusi kepada infoBali, Senin (29/4/2025).
Sanusi menjelaskan modus AR mencabuli para remaja itu. Pegawai bank itu memasang PlayStation (PS) dan wifi di rumahnya.
Korban, Sanusi melanjutkan, lalu dipersilakan bermain PS di rumah AR. Saat itulah AR mencabuli para remaja tersebut.
AR juga membujuk para remaja itu dengan memberikan uang Rp 10 ribu-50 ribu agar tidak menceritakan pencabulan tersebut. “Ada juga korban yang dibelikan sepatu dan LCD HP,” papar Sanusi.