Pecalang Dipukul Pemedek di Besakih, Malah Jadi Tersangka

Posted on

Pecalang Desa Adat Besakih, I Nengah Wartawan, yang sebelumnya menjadi korban pemukulan saat pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK), kini malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karangasem. Penetapan itu dilakukan pada Jumat (16/5/2025), setelah adanya laporan balik dari pihak pemedek.

Ketua Pecalang Desa Adat Besakih, Wayan Mangku Wira, membenarkan bahwa anggotanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Wartawan datang memenuhi panggilan penyidik didampingi oleh sejumlah pecalang lainnya.

“Wartawan menerima surat panggilan untuk datang ke Polres hari ini sebagai tersangka dan kami ikut memberikan pendampingan,” kata Wira, Jumat (16/5/2025).

Wira menyebut pihaknya akan menggelar rapat internal bersama Bendesa Adat Besakih untuk membahas kasus tersebut. Ia berharap ada penyelesaian terbaik, mengingat Wartawan justru merupakan korban pemukulan dalam peristiwa tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Wartawan bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Agung Ari Prasetya, keluarga salah satu pemedek yang sebelumnya ditetapkan sebagai terduga pelaku pemukulan. Dalam laporan itu, Wartawan diduga melakukan tindak pidana penganiayaan ringan.

Kasi Humas Polres Karangasem, Iptu I Gede Sukadana, membenarkan Wartawan kini berstatus tersangka. Namun, ia tidak ditahan karena sangkaan pasal yang dikenakan tergolong ringan.

“Info awal memang setelah ada laporan polisi, yang bersangkutan (Wartawan) diduga melanggar Pasal 352 ayat (1) KUHP. Dan setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sukadana.

Pasal 352 ayat (1) KUHP mengatur tentang penganiayaan ringan yang ancaman pidananya di bawah lima tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan.

Dipolisikan Balik Keluarga Pemedek