Lombok Barat –
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) buka suara terkait perempuan warga negara asing (WNA) mengamuk di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), lantaran terganggu dengan suara tadarus. PBNU mendorong pemerintah daerah (pemda) menyusun regulasi terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah.
“Memang sebaiknya ada regulasi di tingkat daerah, misalnya Peraturan Bupati, untuk memastikan kehidupan keagamaan masyarakat dapat berlangsung dalam suasana yang harmonis,” kata Sekjen PBNU Amin Said, Sabtu (21/2/2026) dilansir.
Ia mencontohkan pengaturan teknis penggunaan pengeras suara. Untuk adzan, pengeras suara luar dengan jangkauan luas dinilai wajar digunakan. Namun, untuk kegiatan seperti tadarusan, sebaiknya cukup memakai pengeras suara di dalam masjid atau musala.
“Bisa diatur, misalnya, untuk adzan silakan menggunakan pengeras suara luar yang jangkauannya luas. Sedangkan untuk tadarusan cukup menggunakan pengeras suara dalam masjid atau musala saja,” sambungnya.
Menurutnya, kepala daerah berwenang membuat regulasi tersebut. Namun, dia mengatakan regulasi tersebut harus tetap memperhatikan berbagai hal.
“Kepala daerah berwenang membuat regulasi seperti itu, tentu dengan memperhatikan masukan dari ormas keagamaan dan tokoh agama setempat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) mengatakan tadarus dengan pengeras suara merupakan sarana syiar yang baik. Namun, dia mengingatkan pelaksanaannya harus memperhatikan adab dan etika.
“Tidak boleh menimbulkan gangguan (mudharat) bagi masyarakat di sekitar masjid. Terutama saat larut malam, pengeras suara luar sebaiknya digunakan terbatas, setelah jam 22.00 dianjurkan menggunakan speaker dalam masjid saja agar tidak mengganggu aktivitas tidur masyarakat,” sambungnya.
Gus Fahrur menegaskan prinsip utama dalam beribadah ialah tidak boleh merugikan orang lain. Menurutnya, bertadarus merupakan ibadah yang sangat mulia. Namun, kata dia, tetap harus memperhatikan kondisi.
“Membaca Al-Qur’an (tadarus) adalah ibadah yang sangat mulia. Namun jika dilakukan dengan cara yang mengganggu ketenangan masyarakat, hukumnya bisa berubah menjadi makruh atau bahkan haram,” tuturnya.
“Hendaknya diperhatikan kondisi dan situasi sekitar, agar suasana tetap terjaga kondusif dan harmonis,” imbuh dia.
Sebelumnya, viral bule wanita itu berteriak di depan salah satu musala ketika warga sedang mengaji menggunakan pengeras suara. Kepala Dusun (Kadus) Gili Trawangan, Muhammad Husni, mengatakan perempuan tersebut merasa terganggu oleh suara tadarusan.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Yang dia permasalahkan itu kegiatan tadarusannya, karena dia terganggu oleh suara speaker itu,” ujarnya, dilansir, Kamis (19/2).
Menurut Husni, perempuan itu kemudian masuk ke dalam musala untuk menghentikan aktivitas warga. Ia bahkan merusak mikrofon yang digunakan untuk tadarusan.
“Akhirnya dia datang ke musala, kemudian langsung marah-marah dan ngerusak mikrofon segala macam,” tuturnya.
Baca selengkapnya di
