Pasangan suami istri (pasutri) berinisial SB (35) dan G (20) diduga mendalangi aksi penggerudukan dan penjarahan rumah Ahmad Sahroni dibekuk polisi. Pasutri tersebut membuat grup WhatsApp untuk mengumpulkan dan menghasut massa.
“Keduanya adalah suami istri,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025) dilansir infoNews.
SB adalah admin grup Whatsapp yang kerap berganti-ganti nama. Grup WhatsApp tersebut mulanya bernama Kopi Hitam. Kemudian berganti nama menjadi BEM RI, lalu berganti lagi menjadi ACAB 1312. Dalam grup ACAB 1312, memiliki 192 member.
“WhatsApp grup tersebut yang digunakan untuk mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Saudara Ahmad Sahroni,” kata Himawan.
Selain lewat Whatsapp, mereka juga menghasut via Facebook. G memiliki akun Facebook Bambu Runcing dan SB adalah pemilik akun Nannu.
“Modus operandi yang bersangkutan yaitu membuat dan mengunggah konten yang menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, mentransmisikan informasi elektronik milik orang lain dan menghasut supaya melakukan aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook,” lanjutnya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Keduanya ditangkap pada 1 September 2025 oleh Subdit Jatanras Ditreskrium Polda Metro Jaya. Polisi menyita barang bukti 2 unit handphone milik pelaku.
Pelaku disangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Kemudian Pasal 160 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 161 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Sebelumnya, rumah Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, didatangi massa tak dikenal pada Sabtu (30/8/2025). Mereka merusak dan mengacak-acak rumah hingga mengambil beberapa barang berharga di kediaman Sahroni tersebut.
Sejumlah perabotan rumah tangga seperti meja, kursi, AC, kulkas, mesin cuci, tas, pakaian, kasur, ijazah, sertifikat tanah, kartu keluarga (KK), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dijarah. Ada pula patung Iron Man hingga tas-tas mewah dan arloji Richard Mile dijarah massa.
Massa juga merusak sejumlah mobil koleksi milik Ahmad Sahroni hancur dirusak massa. Rumah tersebut dicoreti hingga kaca-kaca dipecahkan.
Artikel ini telah tayang di infoNews, baca selengkapnya