SMY (14) dan SR (17), pasangan pengantin di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menikah di bawah umur memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa, Selasa (27/5/2025). Mereka dipanggil untuk klarifikasi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah atas kasus pernikahan dini.
Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah memanggil SMY dan SR berkaitan laporan kasus pernikahan dini keduanya yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram. Laporan itu dilayangkan pada Sabtu (24/5/2025).
Pantauan infoBali, pasangan suami istri (pasutri) cilik itu tiba di Mapolres Lombok Tengah sekitar pukul 10.45 Wita. Mereka datang dengan didampingi puluhan keluarga dan masyarakat serta kuasa hukumnya. Selain itu, hadir juga orang tua SMY, Muhdan, yang ikut dipanggil.
“Kedatangan kami hari ini untuk memenuhi panggilan dari penyidik Polres Lombok Tengah atas laporan dari Joko Jumadi,” kata kuasa hukum mereka, Muhanan.
Muhanan menegaskan kehadiran SMY, SR, dan orang tuanya sebagai wujud dari warga negara Indonesia yang taat hukum. Muhanan menegaskan akan kooperatif dan bakal menyampaikan kejadian yang sebenarnya.
“Ini artinya bahwa setiap warga negara harus taat kepada hukum. Dan kami menghargai pemanggilan ini untuk memberikan keterangan sesuai dengan pertanyaan nanti,” ujar Muhanan.
Sebelumnya, LPA Mataram melaporkan kasus dugaan pernikahan anak ke Polres Lombok Tengah. Pelaporan ini dilakukan setelah video prosesi nyongkolan atau pernikahan adat Sasak dua remaja viral di media sosial (medsos).
“Hari ini akhirnya dari LPA Kota Mataram telah melakukan pelaporan pengaduan perkawinan anak yang terjadi di salah satu desa di Lombok Tengah,” kata Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, saat ditemui di Polres Lombok Tengah, Sabtu (24/5/2025).
Berdasarkan informasi yang diterima, pasangan yang menikah masing-masing berinisial SMY (15), siswi SMP asal Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, dan SR (17), siswa SMK asal Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah.
Joko menjelaskan, laporan ditujukan kepada semua pihak yang diduga terlibat dalam memfasilitasi pernikahan anak tersebut, termasuk orang tua dan penghulu.
“Yang dilaporkan adalah pihak-pihak yang kemudian memfasilitasi perkawinan anak ini. Di situ pasti ada orang-orang yang terlibat dalam pernikahannya siapa. Bisa saja orang tua, bisa saja penghulu yang menikahkan,” ujarnya.
Pernikahan itu disebut sempat dicegah oleh perangkat desa dari kedua belah pihak. Namun, upaya tersebut gagal karena keluarga tetap bersikukuh.
“Kalau dari informasi awal, Kades dan Kadus sudah berusaha melakukan pencegahan. Tetapi para pihak ini tetap ngotot untuk dinikahkan. Sehingga yang kita soroti di sini orang tua, kami belum tahu apakah ada penghulunya,” lanjutnya.
Joko menyebutkan, pernikahan tersebut tidak terjadi secara instan. Sebelumnya, sudah ada beberapa upaya kawin lari sejak April 2025. Bahkan, salah satu upaya sempat dilerai pemerintah desa.