Pasal Berlapis untuk Eks Kapolres Ngada atas Kasus Asusila dan Video Porno Anak

Posted on

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menyerahkan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang untuk menunggu proses peradilan. Fajar yang mengenakan kaus putih berkerah, masker, dan tangan diborgol itu dikawal ketat oleh sejumlah penyidik saat tiba di Kejari pada Selasa (10/6/2025) pukul 10.18 Wita.

Pantauan infoBali, mantan Kapolres Ngada itu langsung dikawal masuk ke ruang staf Pidana Umum (Pidum) untuk pemeriksaan berkas. Ia bungkam saat dicecar pertanyaan oleh wartawan.

Setelah pemeriksaan, Fajar keluar dari ruangan sekitar pukul 11.43 Wita. Ia tampak mengenakan rompi oranye nomor 26 dan kembali bungkam saat dibawa menuju mobil tahanan oleh jaksa dan polisi. Fajar kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan.

“Setelah dilakukan serah terima pada hari ini, tersangka kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini hingga 29 Juni 2025,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Ikhwan Nul Hakim, dalam konferensi pers di Kejari Kupang.

Fajar sebelumnya telah menjalani masa penahanan di Rutan Jakarta sejak 13 Maret hingga 1 April 2025. Penahanannya diperpanjang hingga 11 Mei oleh JPU, dan kembali diperpanjang oleh Ketua PN Kupang hingga 10 Juni 2025.

Fajar, yang juga mantan Kapolres Ngada, telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui Sidang Kode Etik Polri pada 17 Maret 2025. Ia menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur-IBS (6), WAF (13), MAN (16)-serta satu korban dewasa, SHDR (20). Selain itu, Fajar juga dinyatakan positif narkoba.

Wakajati NTT menyebut Fajar dijerat pasal berlapis terkait kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak, serta penyebaran konten asusila. “Insyaallah kami tidak main-main dalam hal penanganan kasus ini,” tegas Ikhwan.

Untuk korban IBS, Fajar dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76e UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Ia juga dikenakan Pasal 12 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar, serta Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Terhadap korban MAN dan WAF, Fajar dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf f dan g UU TPKS, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 300 juta.

Menurut Kejati NTT, perbuatan Fajar dilakukan secara berulang sejak Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang. Ia juga disebut merekam sebagian aksinya dan menyebarkan video porno tersebut lewat dark web.

“Tindakan yang dilakukan tersangka melibatkan pemanfaatan relasi kuasa dan tipu daya,” kata Ikhwan.

Jaksa kini tengah menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang. “Mudah-mudahan dalam minggu ini bisa kami selesaikan karena masih punya waktu 20 hari,” jelas Ikhwan.

Sebanyak tujuh jaksa dari Kejati NTT dan Kejari Kupang disiapkan untuk menangani kasus ini. Fajar dianggap melakukan kejahatan secara akumulatif, yang memungkinkan hukuman diperberat.

“Misalkan ancaman penjaranya 14 tahun, maka perbuatan akumulasi itu akan ditambah sepertiganya,” ucap Ikhwan.

Terkait restitusi korban, Ikhwan menyebut jaksa tidak bisa melakukan tuntutan tanpa perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Kalau restitusinya sudah terhitung, nanti di tuntutannya pasti kami sebutkan,” pungkasnya.

Langsung Ditahan 20 Hari di Rutan Kupang

Dipecat dan Jadi Tersangka Kasus Berlapis

Dikenakan Pasal Berlapis, Diancam 15 Tahun Penjara

Kejahatan Berulang, Jaksa Siapkan Dakwaan

Tujuh Jaksa Disiapkan Tangani Perkara