Sebuah panti asuhan di Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Bali, menjadi sorotan warganet setelah muncul dugaan eksploitasi anak. Anak-anak asuh di panti itu diduga dipaksa berjualan dan menyerahkan seluruh hasil penjualannya kepada pihak yayasan.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tabanan menggelar rapat koordinasi di Ruang Asisten II Setda Tabanan, Selasa (23/6/2025).
Rapat ini turut melibatkan Dinsos P3A Provinsi Bali, Komisi IV DPRD Tabanan, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabanan, Polres Tabanan, serta Badan Kesbangpol.
Kepala Dinas Sosial P3A Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan, menyebut rapat digelar sebagai respons atas viralnya pemberitaan soal dugaan eksploitasi tersebut.
Gunawan menyampaikan, pihaknya masih perlu menelusuri lebih lanjut dugaan tersebut karena belum bisa dipastikan apakah kasus ini baru terjadi atau sudah berlangsung beberapa bulan lalu.
“Kami akan menelusuri terlebih dahulu karena bisa saja kejadian ini sudah terjadi dua atau tiga bulan lalu dan baru sekarang muncul. Jadi belum bisa dipastikan apakah ini kasus baru,” ujar Gunawan.
Jika terbukti terjadi praktik eksploitasi, Gunawan menegaskan izin operasional yayasan bisa dicabut. Namun, ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak asuh yang ada di dalamnya.
“Namun sebelum itu, kita harus mempertimbangkan juga nasib anak-anak di dalamnya. Tidak cukup hanya mencabut izin, kita harus memastikan mereka akan dibawa ke mana. Itu yang harus kami pikirkan,” tegasnya.
Setelah proses penelusuran dan terkumpulnya bukti-bukti, Dinsos berencana memanggil pengurus yayasan untuk dimintai keterangan. Gunawan menjelaskan, sesuai Permensos Nomor 9 Tahun 2018 dan Standar Pelayanan Minimal (SPM), tanggung jawab rehabilitasi anak terlantar yang berada di luar panti adalah kewenangan Dinsos Kabupaten. Sedangkan anak yang berada di dalam panti merupakan kewenangan Dinsos Provinsi.
“Sementara anak di dalam panti menjadi kewenangan Dinsos Provinsi. Oleh karena itu, bantuan kepada yayasan atau panti biasanya diberikan oleh provinsi,” jelasnya.
Namun demikian, kewenangan untuk perpanjangan izin operasional tetap berada di tingkat kabupaten.
Gunawan juga mengungkapkan, saat ini terdapat 19 panti di Kabupaten Tabanan. Dari jumlah itu, sembilan panti sudah terakreditasi oleh Kementerian Sosial, sedangkan seluruhnya telah memiliki akta pendirian dari Kemenkumham.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana, menyatakan pihaknya akan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran. Namun ia menekankan perlunya verifikasi langsung ke lapangan.
“Namun karena saat ini informasinya masih berupa pemberitaan, kami harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenarannya. Jangan sampai ini hanya isu lama yang kembali diangkat,” tegasnya.
Ia menambahkan, penutupan panti asuhan bukan perkara mudah dan tidak bisa dilakukan tanpa bukti kuat.