Denpasar –
Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali mengaku tidak mengetahui adanya rencana pembangunan mal di Canggu, Kuta Utara, Badung.
“Belum tahu saya, belum tahu. Itu kan kebijakan eksekutif,” kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Suparta, Sabtu (31/1/2026).
Suparta mengatakan jika pihaknya tidak serta merta melakukan sidak. Sebab, lokasi di sana masih belum ada aktivitas pembangunan.
“Kalau memang sudah ada pembangunan, melanggar, kalau masih perencanaan bukan kewenangan kami di pansus,” ujarnya.
Suparta hanya mewanti-wanti agar pembangunan tidak melanggar ketentuan tata ruang, apalagi dibangun di bawah Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sempadan jurang, pantai maupun danau.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Jangan di tempat dilarang selebihnya kan itu kebijakan pemerintah,” sambung politikus PDIP.
Sebelumnya, isu pembangunan pusat perbelanjaan (mal) di kawasan Canggu, Badung, Bali, oleh PT Asia Mas Realty ramai diperbincangkan di media sosial. Setelah ditelusuri, lokasi proyek yang disebut untuk pembangunan mal itu berada di Desa Tumbak Bayuh dan Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung telah mengecek lokasi proyek seluas 10 hektare tersebut. Meski zonasi lahan di lokasi proyek PT Asia Mas Realty memungkinkan untuk kawasan jasa, Pemkab Badung menegaskan belum ada izin fisik yang diterbitkan untuk pembangunan mal.
“Berdasarkan hasil turun ke lokasi itu didapatkan informasi dari pihak legal perusahaan, pembangunan mal tersebut baru sekadar wacana atau rencana saja,” ujar Kasi Kewaspadaan Dini Satpol PP Badung, I Wayan Suartana, Jumat (30/1/2026).






