Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Seorang pria berinisial OM (34) alias Oscar ditangkap polisi setelah mencuri tiga tabung elpiji di gudang milik CV Bina Makmur di Jalan Timor Raya KM 9, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia telah diamankan di Mapolsek Kota Lama untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kota Lama, AKP Yohny Makandolu, mengungkap pencurian terjadi pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 03.00 Wita. Oscar yang berasal dari Kelurahan Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, itu datang ke lokasi sekitar pukul 02.00 Wita.
Di sana, Oscar masuk ke dalam gudang dengan cara memanjat tembok. Setelah berada di dalam gudang, Oscar langsung berjalan menuju bagian belakang gudang dan mengambil enam tabung elpiji berukuran 12 kilogram (kg) yang dalam keadaan kosong dan menyimpannya di samping tembok.
“Selanjutnya pelaku mengikat tiga tabung elpiji dan memanjat tembok untuk mengeluarkannya dari dalam gudang,” tutur Yohny, Jumat (30/5/2025).
Setelah itu, saat Oscar hendak kembali mengambil tiga tabung lainnya, aksinya itu langsung diketahui oleh temannya, yaitu Yafet Selan. Yafet merupakan karyawan di CV Bina Makmur.
Oscar lantas mengajak Yafet agar bekerja sama untuk membagi hasil bila tiga tabung itu sudah terjual. Namun, Yafet menolak ajakan tersebut.
Sehingga Oscar langsung kabur meninggalkan tiga buah tabung elpiji yang sebelumnya sudah berhasil disimpan di luar pagar.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Kota Lama. Setelah menerima laporannya polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Oscar di kediamannya di Jalan Suratim, Kelurahan Oesapa, pada hari itu juga.
“Kalau untuk motifnya saya belum konfirmasi kepada penyidik yang memeriksa terduga pelakunya,” pungkas Yohny.