Palsukan Silsilah demi Tanah, Ngurah Oka Dituntut 3 Bulan Penjara

Posted on

Anak Agung Ngurah Oka dari keluarga Jero Kepisah dituntut tiga bulan pidana penjara terkait dugaan pemalsuan silsilah leluhur yang berdampak pada penguasaan tanah warisan.

Dia terbukti memalsukan silsilah I Gusti Raka Ampug dari Puri Jambe Suci, Denpasar. Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan primer.

“(Terdakwa) harus dinyatakan bersalah dan kepadanya dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (5/8/2025).

Jaksa menyatakan selama pemeriksaan yang berlangsung di persidangan, tidak ditemukan hal-hal alasan penghapusan pidana. Baik alasan pemaaf maupun pembenar menurut undang-undang.

Terdakwa tidak masuk dalam ketentuan berdasarkan Pasal 44 ayat (1) KUHP terkait orang yang kurang sempurna akalnya atau gila. Oleh karena itu, Isa berujar, terdakwa merupakan subjek hukum yang memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab secara hukum.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan, Ngurah Oka merugikan secara materi dan nonmateri terhadap ahli waris I Gusti Raka Ampug yang diwakilkan saksi, Anak Agung Eka Wijaya, AA Ngurah Gede Bargawa, dan AA Eka Wijaya.

“Terdakwa ingkar selama di persidangan, terdakwa tidak menyesal dan tidak merasa bersalah di persidangan,” lanjut Isa.

Jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan. Yakni, terdakwa belum pernah dihukum, berusia lanjut, dan sakit-sakitan.

Seusai persidangan, Turah Mayun yang merupakan pelapor kasus ini mengapresiasi tuntutan jaksa. “Apapun keputusan, kami menerima. Yang penting dari pihak Anak Agung Ngurah Oka mengaku bersalah, sudah merupakan kebenaran dari kami. Harapan kami, tanah tersebut harus kembali ke tangan kami,” jelasnya.

“Yang penting hakim dan jaksa bisa menjalankan hal yang benar,” tandas Mayun.

Terungkap dalam persidangan, pada 2016 terdakwa Ngurah Oka membuat surat keterangan silsilah dan surat keterangan waris. Dia menyebut I Gusti Gede Raka Ampug sebagai leluhurnya yang meninggal pada 1950. Dalam surat itu, disebutkan istri Raka Ampug adalah Anak Agung Sayu Made.

Lantas, Ngurah Oka menggunakan dua surat itu untuk mengajukan sertifikat hak milik tanah di Desa Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar. Turah Mayun yang mengeklaim sebagai ahli waris lantas melaporkan kasus dugaan pemalsuan silsilah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *