Paket dari Spanyol Buka Kedok Kebun Ganja Rumahan di Jembrana

Posted on

Paket kecil dari Spanyol mengantarkan seorang pria Jembrana ke ruang pemeriksaan polisi. IKAWA alias AWR (31) diciduk Satresnarkoba Polres Jembrana saat mengambil amplop berisi biji ganja yang ia pesan lewat internet.

IKAWA, warga Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, ditangkap pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 12.00 Wita. Ia diduga membeli biji ganja melalui sebuah situs internet untuk kemudian ditanam dan dipelihara di rumahnya.

“IKAWA alias AWR ditangkap di Kantor Pos Jembrana saat mengambil kiriman. Modusnya adalah membeli biji ganja dari situs internet, kemudian ditanam untuk dimiliki dan dikuasai,” ungkap Kapolres Jembrana, AKBP I Kadek Citra Dewi Suparwati saat pers release di Aula Mapolres Jembrana, Rabu (10/12/2025).

Penangkapan bermula dari penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Loloan Timur. Gerak-gerik IKAWA dipantau hingga petugas melakukan penindakan di Kantor Pos Jembrana, Jalan Ngurah Rai.

Petugas menemukan satu amplop cokelat yang diperiksa di hadapan Kepala Lingkungan setempat. “Amplop tersebut mencantumkan identitas pengirim OSSC Souvenirs SL (Spanyol) dengan penerima IKAWA (Jembrana). Setelah dibuka, amplop itu berisi satu plastik klip dengan 52 butir biji ganja kering (berat 1,25 gram),” papar Citra.

Dalam pemeriksaan, IKAWA mengakui biji ganja itu dibeli dari situs internet seharga Rp 4,4 juta. Ia juga menyebut sudah tiga kali melakukan pembelian serupa. “Yang bersangkutan menyampaikan bahwa sebelumnya sudah pernah melakukan pembelian serupa sebanyak tiga kali,” ujar Citra.

Usai penangkapan, polisi mengembangkan penyidikan ke rumah IKAWA di Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Loloan Timur. Dari lokasi, petugas menemukan empat pot tanaman ganja dengan tinggi bervariasi, tertinggi mencapai 84 cm.

Polisi juga mengamankan biji, batang, dan daun kering ganja di atas nampan dengan berat total 34,48 gram netto. Selain itu, petugas menyita lampu ultraviolet, kipas angin, botol pestisida organik, dan pupuk. Total biji, batang, dan daun kering yang diamankan mencapai 35,73 gram.

“IKAWA beserta seluruh barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda PCX, sudah kami amankan di Polres Jembrana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Citra.

Atas perbuatannya, IKAWA disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Penangkapan di Kantor Pos

Penemuan Barang Bukti

Ancaman Hukuman