Pakaian Bekas Impor Serbu Indonesia

Posted on

Pakaian bekas impor masih membanjiri pasar dalam negeri meski pemerintah melarang keras peredarannya. Dalam setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat penyitaan terbesar berasal dari impor pakaian bekas senilai lebih dari Rp 120 miliar.

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag menyebut langkah ini sebagai bagian dari pengawasan terhadap barang beredar dan jasa, kegiatan perdagangan, serta metrologi legal di berbagai wilayah Indonesia.

“Kemendag terus berkomitmen menjaga pasar dalam negeri agar tetap sehat dan adil. Setiap langkah pengawasan dan penindakan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya melindungi konsumen serta memastikan barang yang beredar memenuhi ketentuan,” ujar Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang, dikutip dari keterangannya, Kamis (30/10/2025), dilansir dari infoFinance.

Sepanjang satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Kemendag menindak sejumlah impor ilegal. Dari hasil pengawasan, sebanyak 21.054 bal pakaian bekas dalam karung (balpres) disita dengan nilai mencapai Rp 120,65 miliar.

Moga menegaskan, impor pakaian bekas merupakan kegiatan yang dilarang. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Sebagai upaya implementasi atas kebijakan tersebut, Kementerian Perdagangan secara konsisten bersinergi dengan berbagai instansi terkait dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importasi pakaian bekas,” tegasnya.

Selain pakaian bekas, Kemendag juga mengamankan berbagai produk impor ilegal lainnya senilai Rp 15 miliar. Barang-barang tersebut antara lain 297.781 unit produk elektronik yang terdiri atas 3.506 unit penanak nasi (rice cooker), 4.518 perangkat audio video seperti speaker aktif dan televisi, 60.366 kipas angin, serta 210.040 fitting lampu.

Kemendag juga menyita 480 unit luminer, 1.140 ketel listrik, 1.894 air fryer, 87 rol kabel listrik, 15.250 baterai primer, dan 500 gerinda listrik. “Kategori produk lainnya yang juga ditindak yaitu mainan anak sejumlah 297.522 unit, alas kaki sejumlah 1.277 unit, seprai sejumlah 100 unit, serta pelek kendaraan bermotor sejumlah 905 unit,” tuturnya.

Kemendag turut menindak lebih dari 1,6 juta produk teknik dan baja nonstandar senilai Rp 18,85 miliar. Barang-barang tersebut meliputi 68.256 unit pemutus sirkuit miniatur (MCB) tanpa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB), serta 9.763 unit alat listrik seperti gergaji, bor, dan gerinda tanpa Nomor Registrasi Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

Selain itu, 26 unit penghisap debu ditemukan tanpa Tanda Daftar Manual dan Kartu Garansi (MKG). Kemendag juga mengamankan 600 sarung tangan tanpa label Bahasa Indonesia, 578 penggaris besi, 997.269 mur baut berbagai ukuran, serta 4.215 shackle tanpa dokumen asal barang. Sebanyak 66 kapak dan 77 gunting dua tangan juga dinyatakan melanggar ketentuan impor.

Berdasarkan hasil pengawasan rutin, Kemendag mengamankan 83.306 lembar baja lembaran lapis seng (BjLS) dan 1.251 ton bahan baku BjLS berupa 290 koil baja galvanis (galvanized steel coil) berbagai merek senilai Rp 23,76 miliar.

Kemendag juga menyita 16 ribu karton keramik lantai dan 610 ribu produk alat makan serta minum (tableware) senilai Rp 9,8 miliar.

Komitmen pemerintah melindungi industri dan pasar dalam negeri diwujudkan melalui sinergi pengawasan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, khususnya untuk produk tekstil dan produk tekstil (TPT).

Hasil pengawasan di berbagai lokasi mengungkap produk TPT tanpa Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan registrasi K3L dengan nilai mencapai Rp 90 miliar.

Selain itu, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) di empat wilayah-Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar-juga menemukan sejumlah komoditas impor tidak sesuai ketentuan dengan nilai pabean sebesar Rp 26,48 miliar.

Pakaian Bekas Disita Rp 120 Miliar

Barang Elektronik hingga Mainan Anak

Produk Tak Sesuai Standar

Pengawasan Produk Baja dan Keramik

Selain pakaian bekas, Kemendag juga mengamankan berbagai produk impor ilegal lainnya senilai Rp 15 miliar. Barang-barang tersebut antara lain 297.781 unit produk elektronik yang terdiri atas 3.506 unit penanak nasi (rice cooker), 4.518 perangkat audio video seperti speaker aktif dan televisi, 60.366 kipas angin, serta 210.040 fitting lampu.

Kemendag juga menyita 480 unit luminer, 1.140 ketel listrik, 1.894 air fryer, 87 rol kabel listrik, 15.250 baterai primer, dan 500 gerinda listrik. “Kategori produk lainnya yang juga ditindak yaitu mainan anak sejumlah 297.522 unit, alas kaki sejumlah 1.277 unit, seprai sejumlah 100 unit, serta pelek kendaraan bermotor sejumlah 905 unit,” tuturnya.

Kemendag turut menindak lebih dari 1,6 juta produk teknik dan baja nonstandar senilai Rp 18,85 miliar. Barang-barang tersebut meliputi 68.256 unit pemutus sirkuit miniatur (MCB) tanpa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB), serta 9.763 unit alat listrik seperti gergaji, bor, dan gerinda tanpa Nomor Registrasi Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

Selain itu, 26 unit penghisap debu ditemukan tanpa Tanda Daftar Manual dan Kartu Garansi (MKG). Kemendag juga mengamankan 600 sarung tangan tanpa label Bahasa Indonesia, 578 penggaris besi, 997.269 mur baut berbagai ukuran, serta 4.215 shackle tanpa dokumen asal barang. Sebanyak 66 kapak dan 77 gunting dua tangan juga dinyatakan melanggar ketentuan impor.

Berdasarkan hasil pengawasan rutin, Kemendag mengamankan 83.306 lembar baja lembaran lapis seng (BjLS) dan 1.251 ton bahan baku BjLS berupa 290 koil baja galvanis (galvanized steel coil) berbagai merek senilai Rp 23,76 miliar.

Kemendag juga menyita 16 ribu karton keramik lantai dan 610 ribu produk alat makan serta minum (tableware) senilai Rp 9,8 miliar.

Komitmen pemerintah melindungi industri dan pasar dalam negeri diwujudkan melalui sinergi pengawasan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, khususnya untuk produk tekstil dan produk tekstil (TPT).

Hasil pengawasan di berbagai lokasi mengungkap produk TPT tanpa Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan registrasi K3L dengan nilai mencapai Rp 90 miliar.

Selain itu, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) di empat wilayah-Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar-juga menemukan sejumlah komoditas impor tidak sesuai ketentuan dengan nilai pabean sebesar Rp 26,48 miliar.

Barang Elektronik hingga Mainan Anak

Produk Tak Sesuai Standar

Pengawasan Produk Baja dan Keramik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *