Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karangasem diproyeksikan naik Rp 35 miliar pada APBD Perubahan (APBD-P) tahun 2025. Sebelumnya, pada APBD Induk 2025, PAD ditetapkan sebesar Rp 456,2 miliar.
“Kami proyeksikan pendapatan mengalami kenaikan di Perubahan karena pada APBD Induk beberapa sektor pajak capaiannya cukup menggembirakan,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem I Wayan Ardika usai rapat kerja bersama DPRD, Kamis (24/7/2025).
Kenaikan pendapatan paling besar berasal dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dari Rp 23 miliar menjadi Rp 38 miliar atau naik Rp 15 miliar.
Selanjutnya, sektor pajak hotel dan restoran naik dari Rp 60 miliar menjadi Rp 66 miliar atau bertambah Rp 6 miliar. Pajak hiburan juga naik dari Rp 6 miliar menjadi Rp 8 miliar atau bertambah Rp 2 miliar.
Pajak penerangan jalan (listrik) meningkat dari Rp 20 miliar menjadi Rp 25 miliar atau bertambah Rp 5 miliar. Beberapa sektor pajak lainnya juga mengalami peningkatan.
“Kami memilih beberapa sektor pajak tersebut untuk mengalami kenaikan karena target pada APBD Induk sebelumnya capaiannya telah lebih dari 50 persen hingga saat ini. Bahkan ada yang telah melampaui target,” ujar Ardika.
Namun, tidak semua sektor pajak mengalami kenaikan. Ardika menyebut sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tidak mengalami penyesuaian pada APBD Perubahan 2025.
Menurutnya, capaian sektor ini masih di bawah 50 persen dari target, antara lain karena faktor cuaca.
“Namun meskipun demikian, kami tetap optimistis bisa mencapai target untuk sektor pajak MBLB tahun ini,” ujarnya.
Ardika menyadari waktu pelaksanaan APBD Perubahan cukup singkat. Namun ia yakin target kenaikan PAD sebesar Rp 35 miliar dapat tercapai dengan dukungan semua pihak.