Gubernur Bali, Wayan Koster, merespons penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) 70 karyawan di pabrik Coca Cola, di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung. Namun, Koster enggan berkomentar banyak lantaran itu merupakan bisnis orang lain.
“Nggak usah ditanggapin itu bisnis orang,” sahut Koster saat ditemui di rumah jabatannya, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (13/6/2025).
Menurut Koster, penutupan pabrik tersebut karena bisnisnya sudah tidak bisa berjalan lagi.
“Ya karena bisnisnya sudah nggak bisa hidup, mau apa,” imbuhnya.
Koster menepis jika penutupan pabrik Coca Cola ada hubungannya dengan kebijakan pelarangan kemasan plastik di bawah 1 liter. Mengingat, produk Coca Cola juga berkemasan botol plastik.
“Itu kan bukan minumannya air mineral, bukan,” tandas Koster.
Sebelumnya, kepastian penutupan pabrik dan PHK itu terungkap setelah manajemen PT Coca Cola Bottling Indonesia mendatangi Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Badung, Selasa (10/6/2025). Pertemuan itu membahas rencana penutupan operasional pabrik yang berada di Jalan Raya Denpasar-Singaraja, Mengwi.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Informasi yang dihimpun menyebutkan total ada 70 karyawan di Bali yang akan diberhentikan. PHK ini diduga akibat penurunan daya beli masyarakat serta tekanan ekonomi yang berdampak pada turunnya penjualan minuman ringan, terutama sejak pandemi COVID-19 yang belum sepenuhnya pulih.
“Mayoritas pekerja yang di-PHK bekerja pada divisi produksi. Kami menerima laporan saat pertemuan itu bahwa pabrik di Badung akan ditutup efektif per 1 Juli 2025,” jelas Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan, saat dihubungi infoBali, Rabu (11/6/2025).