Kedua orang tua Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Pelda Chrestian Namo dan Sepriana Paulina Mirpei, mengamuk di halaman Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (4/11/2025). Mereka meminta agar Danton A Letda Roni Setiawan dan Provost Pratu Petrus Kanisius Wae dijadikan tersangka.
Pantauan infoBali, suasana nyaris ricuh saat dua mobil tahanan, yaitu satunya bertuliskan Yonif 743/PSY dan mobil Daihatsu Xenia warna putih hendak membawa para terdakwa dan saksi meninggalkan Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Mobil Daihatsu Xenia bernomor B 1759 HOM, itu menerobos massa. Akibatnya seorang provost diserempet mobil tersebut.
“Biadab. Terkutuk kalian. Anak kami mati gara-gara kalian. Tolong tambah dua tersangka,” teriak kedua orang tua bersama keluarga Lucky saat para saksi dan terdakwa hendak dibawa dengan mobil tahanan, Selasa Malam.
Ayah Lucky, Chrestian Namo menuding Roni Setiawan merupakan biang di balik tewasnya Lucky. Sebab, saat mendapat perintah untuk memeriksa judi online (judol) di HP setiap anggotanya, malah Roni menuding Lucky LGBT.
“Sabar, biar lepas beta (saya) mau omong bebas. Hei danton itu ternyata biangnya. Perintah pertama periksa judol, tapi dia masuk ke LGBT. Sedangkan LGBT tidak ada buktinya,” ujar Chrestian.
“Bosong (kalian) brengsek semua. We saya ini tentara, tahu aturan,” sambung Chrestian.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Selain itu, keluarga juga menuntut agar para terdakwa dihukum mati. Chrestian menegaskan apabila Roni dan Petrus tidak jadi tersangka, maka dirinya akan mengambil perhitungan.
“Harus dihukum mati. Kalau saksi 7 dan 9 (Roni dan Petrus) tidak jadi tersangka, saya akan ribut. Karena saksi 9 itu dia pukul anak saya empat kali,” tegas Chrestian.
Sebagai informasi, sebanyak 7 saksi diperiksa dalam sidang hari ini. Yakni, Letda Inf Roni Setiawan, Prada Aprianus Lake, Pratu Petrus Kanisius Wae, Maria Anselina Madhe, Prada Eugenius Kin, Kandida Bibiana Ugha, dan Gede Rastu Adi Mahartha.






