Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), menemukan praktik pungutan uji kendaraan atau kir di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kupang, dipatok tarif Rp 171 ribu. Hal ini terungkap setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak), Selasa (26/8/2025).
“Saat saya sidak pada Selasa (26/8/2025), sopir pikap mengaku bayar Rp 171 ribu tanpa kuitansi. Kalau dari Perda Kabupaten Kupang seharusnya Rp 135 ribu,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, kepada infoBali, Kamis (28/8/2025).
Darius menjelaskan dalam sidak tersebut, Ombudsman juga menemukan tarif sesuai Perda tidak ditempel di loket. Kemudian tidak ada pemberian kuitansi setelah ada pembayaran.
“Sehingga saya minta tarifnya wajib ditempel dan kuitansi wajib diberikan ke pemilik kendaraan. Ini penting agar pelaporan jumlah kendaraan yang dikir setiap hari akurat,” jelas Darius.
Jika tanpa kuitansi, Darius berujar, berpotensi mengurangi pendapatan daerah serta ada praktik manipulasi jumlah kendaraan yang telah diuji.
“Kepada para sopir dan pemilik kendaraan kami meminta informasi terkait berfungsinya alat uji utama pengujian kendaraan. Apa yang mereka alami selama berurusan dengan petugas penguji kendaraan berupa lama waktu tunggu layanan dan pungutan biaya yang dibayar di loket,” terang Darius.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Menurut Darius, kunjungan ke setiap Dishub dan kantor pengujian kendaraan kerap dilakukan untuk memastikan pemerintah daerah memenuhi standar minimal pengujian berkala kendaraan bermotor pada UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor kabupaten masing-masing. Khusus pada komponen alat uji utama agar sesuai standar minimum sebagaimana Permenhub Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
“Ada 11 fasilitas peralatan uji utama wajib tersedia sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 133 Tahun 2015,” terang Darius.
Darius mengaku setelah sidak itu, tim Ombudsman menemui Bupati Kupang, Yosef Lede, untuk menyampaikan
tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta PP nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
“Karena itu khusus Dinas Perhubungan tidak diperkenankan lagi lakukan pengujian kendaraan bermotor dan terminal memasang tarif pelayanan seperti tahun sebelumnya. Yang boleh dipungut adalah jasa parkir,” imbuh Darius.
Ia mengingatkan agar setiap Dinas Perhubungan dan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor kabupaten/kota tidak diperkenankan lagi memasang tarif pelayanan pengujian kendaraan bermotor sejak Januari 2024.
“Kami minta pungutan tersebut dikaji kembali agar tidak melanggar undang-undang dan peraturan pemerintah,” pungkas Darius.