Ombudsman NTT Soroti Keluhan Warga soal Pengurusan SIM C Mencapai Rp 400 Ribu

Posted on

Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), membeberkan banyaknya laporan masyarakat terkait layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Ombudsman menyebut sejumlah kepolisian resor (polres) di NTT mematok tarif pembuatan SIM C melebihi tarif yang ditetapkan PP PNBP Polri.

“Unit layanan yang paling dikeluhkan masyarakat adalah layanan Reserse Kriminal (Reskrim), Lalu Lintas (Lantas), Samsat, Intelkam dan KBO. Khusus untuk layanan Lantas itu pengurusan SIM C saja biaya rata-ratanya Rp 400 ribu,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, saat Rapat Kerja Teknis Bidang Reformasi Birokrasi Polri yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Anggaran Polda NTT di Kota Kupang, NTT, Senin (26/5/2025).

Selain terkait pengurusan SIM, Ombudsman NTT juga menerima keluhan warga terkait pelayanan kepolisian lainnya. Darius menuturkan jumlah dan substansi laporan masyarakat khususnya layanan kepolisian yang sering dilaporkan ke Ombudsman NTT pada 2023 mencapai 1.106 laporan.

Kemudian, pada 2024 Ombudsman menerima sebanyak 1.071 laporan. “Hingga Mei 2025, kami baru menerima 279 akses laporan. Substansi laporan yang paling sering dilaporkan adalah layanan kepolisian,” tutur Darius.

Menurut Darius, hal yang paling dikeluhkan pada fungsi Reskrim, yaitu tidak menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan/penyidikan kepada pelapor atau korban sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Kemudian, pelapor juga tidak mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dan pencabutan berkas ketika para pihak sepakat berdamai pun dikenakan biaya.

Sedangkan pada fungsi lantas, Darius berujar, warga mengeluhkan pelayanan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang baru berlaku di beberapa Polres. Selebihnya, pengurusan TNKB dilakukan di Polda NTT sehingga membutuhkan waktu.

Ada pula pengurusan dokumen kendaraan baru diwajibkan on the road atau melalui agen sehingga dikenakan biaya tambahan yang disatukan dengan harga kendaraan baru dan tarif SIM melebihi tarif yang ditetapkan sesuai regulasi yang berlaku.

“Saya berpesan bahwa unit layanan Lalu Lintas dan Reskrim adalah etalase Polri. Jika layanan di dua unit ini baik dan bersih, akan sangat berpengaruh terhadap persepsi publik tentang layanan Polri secara keseluruhan,” beber Darius.

Darius berharap Polda NTT dan Polres jajaran bekerja sama memperbaiki layanan melalui kerja sama penanganan pengaduan masyarakat. Pada 2025, ia melanjutkan, terdapat 9 satuan kerja (satker) di Polda NTT dan Polres jajaran yang telah memenuhi kriteria untuk diajukan ke Kementrian PAN RB guna memperoleh Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di lingkungan kerjanya.

“Kami juga menyampaikan bahwa perubahan belum pasti membawa perbaikan. Tetapi dapat dipastikan bahwa untuk menjadi lebih baik, segala sesuatu harus berubah mulai dari diri sendiri hingga menularkan kepada orang di sekitar,” pungkas Darius.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *