Denpasar –
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali menyoroti transparansi pengelolaan dana pungutan wisatawan asing (PWA) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Diketahui, dugaan penyimpangan pengelolaan dana PWA itu kini sedang ditelusuri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, mengaku telah mengkaji tata kelola pelayanan kepariwisataan budaya Bali bagi wisatawan asing. Ia mencatat sejumlah potensi maladministrasi dalam implementasi kebijakan pungutan wisatawan asing tersebut.
“Beberapa potensi yang dicatat antara lain berkaitan dengan kemungkinan penyimpangan prosedur atau penundaan pelayanan dalam penyediaan konten perlindungan kebudayaan dan lingkungan Bali, pengelolaan pengaduan melalui sistem Love Bali, hingga mekanisme pemeriksaan levy voucher bagi wisatawan asing,” ujar Widhiyanti saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2026).
Widhiyanti mengatakan Ombudsman tidak memiliki kewenangan untuk menilai proses penegakan hukum yang tengah berlangsung di Kejagung. Meski demikian, Ombudsman tetap memantau perkembangan penyidikan kasus tersebut sebagai upaya transparansi publik.
Hingga kini, dia berujar, belum ada laporan resmi yang masuk ke Ombudsman terkait kebijakan PWA di Bali. “Belum ada laporan yang masuk. Namun, Ombudsman RI memantau di media sosial adanya masyarakat yang meminta transparansi terkait realisasi dan penggunaan PWA,” imbuh Widhiyanti.
Di sisi lain, Ombudsman menila Pemprov Bali terus berupaya melakukan pembenahan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Misalkan dengan penguatan regulasi, perbaikan tata kelola, hingga peningkatan sistem pengawasan.
Widhiyanti menerangkan Ombudsman Bali telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Dinas Pariwisata Provinsi Bali untuk memperkuat tata kelola pelaksanaan pungutan wisatawan asing. Termasuk mengenai penyusunan standar pelayanan pembayaran pungutan, standar operasional prosedur pemeriksaan levy voucher, hingga penguatan mekanisme penanganan pengaduan melalui sistem Love Bali.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Ombudsman berharap implementasi kebijakan pungutan wisatawan asing dapat berjalan secara transparan dan akuntabel. Terlebih, kebijakan tersebut dirancang untuk mendukung keberlanjutan pariwisata di Pulau Dewata, pelestarian lingkungan, hingga nilai-nilai budaya lokal.
“Harapannya di satu sisi dapat meningkatkan PAD Bali dan di sisi lain meningkatkan pelayanan kepariwisataan budaya Bali bagi wisatawan asing,” kata Sri Widhiyanti.
Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana PWA di Bali. Kebijakan ini mulai diterapkan sejak 14 Februari 2024 dengan tarif 10 dolar AS atau dengan kurs saat itu sekitar Rp 150 ribu per turis asing.
Adapun, proses yang bergulir di Kejagung saat ini masih dalam tahap klarifikasi terkait pengelolaan dana PWA. Kejagung juga meminta sejumlah dokumen dan keterangan dari pejabat di lingkungan Pemprov Bali mengenai mekanisme pemungutan, pengelolaan, hingga penggunaan dana PWA tersebut.






