Warga negara (WN) Prancis, Sammy Kevin Bensaid Usage (37), divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus pencurian sepeda motor di basement Bali Kuta Resort, Jalan Majapahit, Kuta, Badung. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Heriyanti dalam sidang, Selasa (24/6/2025).
Hakim menyatakan, Sammy Kevin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Eka Putra Wesnawa yang sebelumnya meminta hukuman 8 bulan penjara. Meski begitu, baik JPU maupun terdakwa menerima putusan tersebut.
Kasus ini bermula pada Kamis pagi, 20 Maret 2025. Saat itu, Sammy turun ke lobi hotel tempat ia menginap untuk mengambil sarapan. Seorang resepsionis kemudian datang dan menunjukkan kunci sepeda motor yang ditemukan, lalu menanyakan apakah kunci tersebut milik Sammy.
Sammy menjawab bahwa kunci itu bukan miliknya dan kemudian kembali ke kamar. Namun beberapa jam kemudian, pada malam hari, Sammy kembali ke lobi dan menanyakan kunci motor tersebut.
Tanpa curiga, resepsionis menyerahkan kunci itu kepada Sammy. Sekitar pukul 20.00 Wita, Sammy menuju parkiran rubanah dan mencari motor yang cocok dengan kunci tersebut.
Setelah menemukan sepeda motor Yamaha Lexi abu-abu berpelat DK 2212 FDK, Sammy membawanya pergi ke rumah temannya di kawasan Denpasar.
Motor tersebut ternyata milik Jonathan David Lucas. Sammy menukarkannya dengan sepeda motor milik temannya di Jalan Nuri, Denpasar Utara. Motor temannya kemudian ia gunakan untuk pergi ke Lombok dengan alasan ingin menjenguk anaknya.