NTB Resmi Punya Perda Perizinan Baru, Wagub: Tak Perlu Berbelit

Posted on

DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Tahun 2025. Penetapan Perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD NTB, Selasa (6/1/2026).

Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda menjelaskan Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha ini merupakan inisiatif DPRD NTB. Penetapan regulasi tersebut bertujuan mempermudah layanan investasi dan pelayanan usaha di daerah.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD NTB, Abdul Rauf, menegaskan pembentukan Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha didasarkan pada pertimbangan yuridis, filosofis, dan sosiologis yang berkembang di daerah.

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan perda ini disusun untuk menjamin kepastian hukum serta keberlanjutan kegiatan berusaha di Bumi Gora. Selain itu, regulasi ini diharapkan mendorong sistem perizinan yang cepat, mudah, efisien, transparan, dan akuntabel.

Rauf menambahkan, tim pansus telah melakukan pembahasan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pansus juga menerima masukan dari kementerian terkait sebelum Perda tersebut disahkan.

Dalam proses pembahasan, lanjut dia, pansus turut memperhatikan dinamika kebijakan nasional, khususnya terkait penerapan perizinan berusaha berbasis risiko. Regulasi ini dinilai penting untuk menghilangkan tumpang tindih kewenangan serta menyederhanakan prosedur perizinan di daerah.

“Perizinan berusaha tidak boleh lagi menjadi hambatan, tetapi harus menjadi instrumen pelayanan yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi dunia usaha di daerah,” tegas Rauf.

Ia menambahkan, perda ini diharapkan mampu menghadirkan sistem perizinan yang lebih sederhana, transparan, terintegrasi, dan akuntabel. “Harus lebih sederhana ke depan,” ujarnya.

Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri mengatakan perda ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam reformasi birokrasi dan harmonisasi kebijakan daerah dengan regulasi nasional.

“Perda ini bertujuan memberikan rasa aman untuk pelaku investasi di daerah. Ini sekaligus memperbaiki perda-perda sebelumnya dan ini merupakan inisiatif DPRD,” katanya.

Dengan ditetapkannya perda tersebut, Dinda memastikan Pemerintah Provinsi NTB akan memberikan kemudahan pelayanan perizinan bagi siapa pun yang ingin berinvestasi di NTB.

“Ke depan pelayanan perizinan tidak ada hal yang ribet. Apabila kelengkapan ada, kami tidak ada menunda di Pemda,” tandasnya.

Komitmen Pemprov NTB