Anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik, mengeklaim kompleks usaha PARQ Ubud segera dibongkar. Klaim itu disampaikan saat reses di Banjar Temesi, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Selasa (10/6/2025).
“Hari ini, beberapa saat lalu, saya bertemu investor yang ambil alih. Saya minta dibongkar bagian yang dibangun di atas LSD (lahan sawah dilindungi) dan dikembalikan fungsinya menjadi lahan terbuka,” ujar Ni Luh.
Menurut Ni Luh, penataan ruang memiliki peruntukan masing-masing, termasuk kawasan hijau dan pariwisata. Ia menyebut sekitar 1,8 hektare dari total lahan PARQ Ubud termasuk dalam lahan sawah dilindungi. Bagian itulah yang disebut akan dibongkar, bukan seluruh bangunan di kawasan yang disebut ‘Kampung Rusia’ tersebut.
Ia juga meminta agar mantan pekerja yang sebelumnya dipaksa mengundurkan diri mendapat prioritas untuk proses wawancara ulang. Namun, ia belum bersedia menyebut waktu pasti pembongkaran tersebut.
“Nanti media akan semua Mbok kabari soal tanggal. Untuk upacara mecarunya itu sedang dipersiapkan dewasa ayunya (hari baiknya). Setelah itu baru demolis sebagai simbolis karena ini akan besar prosesnya,” kata Ni Luh.
Terpisah, Plt Kepala Satpol PP Gianyar, I Made Arianta, belum bisa mengonfirmasi rencana pembongkaran PARQ Ubud yang diketahui sebagai komplek apartemen, restoran, hingga spa itu. Ia menegaskan bahwa pihaknya mengikuti proses hukum yang kini ditangani Polda Bali.
“Sampai saat ini kami belum terima informasi tentang pembongkaran gedung yang dimaksud. Untuk kami di Pemda sudah memberikan sanksi administratif berupa penerbitan SK Bupati tentang Penutupan Tempat Usaha Secara Permanen. Selanjutnya, kami mengikuti proses hukum lebih lanjut,” ujar Arianta kepada infoBali.
Ia menambahkan pembongkaran wajib dilakukan pelanggar sesuai ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Pembongkaran sesuai ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja wajib dilakukan pelanggar. Kalau tidak dipenuhi ada ancaman hukum pidananya,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Andrej Frey (53), mantan Direktur PT PARQ Ubud Partners, didakwa melanggar aturan pendirian bangunan di atas lahan sawah dilindungi. Ia terancam hukuman lima tahun penjara.
“Terdakwa Andrey Frej telah menyewa beberapa bidang tanah di Ubud dengan status lahan sawah dilindungi. Padahal, setiap orang dilarang mengalihfungsikan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha dalam surat dakwaannya, Rabu (5/4/2025).
Isa menjelaskan bahwa PARQ Ubud berdiri di atas 10 bidang tanah di Jalan Sriwedari Nomor 24, Lingkungan Ubud, Kabupaten Gianyar. Tanah-tanah tersebut ada yang dibeli dan disewa oleh Frey sejak 2022 dari warga setempat.