Ni Luh Desak Koster Batalkan Relokasi TPA Suwung ke Temesi Sebelum Akhir Juni - Giok4D

Posted on

Anggota DPD RI, Ni Luh Djelantik, mendesak Gubernur Bali Wayan Koster untuk segera membatalkan rencana relokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung ke Desa Temesi, Kecamatan Gianyar. Ia memberi batas waktu hingga akhir Juni 2025 untuk keputusan resmi tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Ni Luh dalam agenda reses di Banjar Temesi, Selasa (10/6/2025), yang dihadiri perangkat desa seperti perbekel, bendesa adat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Forum Komunikasi Desa (Forkomdes). Dalam pertemuan itu, warga menyuarakan kekhawatiran atas rencana pemindahan TPA yang dinilai akan memperparah kondisi lingkungan dan kesehatan masyarakat Temesi.

“Krama (warga) Desa Temesi polos, care (seperti) nak Bali polos. Tapi, kalau hak kami sudah diinjak, kebenaran sudah dilanggar, suara kami tidak didengar, tiang (saya) satu kata, lawan”, ucap Ni Luh merespons keluhan warga Temesi.

Ni Luh menilai keputusan Gubernur Koster yang hendak merelokasi TPA tanpa berdiskusi dengan masyarakat sebagai tindakan sepihak. Sebab, warga Temesi selama 35 tahun telah menanggung beban keberadaan TPA untuk sampah dari Kabupaten Gianyar. Ia pun menolak keras jika desa tersebut kembali dibebani sampah dari daerah lain.

“Pokoknya, sampah kabupaten lain tidak kami terima. Bukan kami egois tidak membantu sesama. Tapi, sudah sewajarnya sampah di rumah kami, kami yang urus. Sampah di rumah kamu, kamu yang urus,” tegas Ni Luh.

Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber. Menurutnya, pemerintah harus menyiapkan anggaran untuk pembuatan teba modern di tiap rumah tangga agar pengolahan sampah bisa dilakukan di tingkat desa. Jika tidak memungkinkan, pengelolaan dapat diambil alih oleh kecamatan atau kabupaten, bukan justru dipindahkan ke wilayah lain.

Ni Luh menyebut bahwa dirinya bukan eksekutif yang bisa langsung mengambil keputusan, tetapi ia berkomitmen untuk menyuarakan aspirasi masyarakat hingga ke tingkat pusat. Ia meminta Gubernur Bali segera menerbitkan surat keputusan soal pembatalan relokasi TPA Suwung ke Temesi.

“Terkait sampah, kalau sampai Bapak Wayan Koster memengkung (bandel), tidak mau mengeluarkan surat keputusan bahwa sampah luar Gianyar tidak akan dimasukan ke Desa Temesi, saya akan lanjutkan ke pusat. Dan, kami minta waktu paling lambat akhir bulan Juni, beliau (Koster) sudah harus ambil keputusan,” tegas Ni Luh.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Ni Luh juga akan mengadakan pertemuan dengan menteri jika tidak ada sikap tegas Koster tentang pembatalan pemindahan TPA Suwung. Untuk itu, ia meminta warga menyiapkan surat resmi yang ditujukan kepada Koster dengan tembusan kepada dirinya sebagai dasar untuk tindak lanjut secara formal.

Seluruh warga sepakat terhadap sikap Ni Luh dalam pertemuan tersebut. Warga Temesi yang 50% sebagai petani mengungkapkan bahwa selama 35 tahun keberadaan TPA di Temesi telah menimbulkan banyak dampak negatif.

Mulai dari terganggunya sistem pengairan, meningkatnya populasi lalat, hingga benturan antara aktivitas keagamaan dengan lalu lintas truk sampah. Luas lahan pertanian pun berkurang drastis dari 225 hektare menjadi hanya 160 hektare.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *