Denpasar –
Seorang pria berinisial DDS (25) ditangkap aparat Polsek Denpasar Barat setelah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pemotor. Pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian dan menuduh korban terlibat kasus narkoba.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati mengatakan dalam perkara ini terdapat dua orang pelaku. Salah satu pelaku masih dalam proses pengejaran.
“Adapun dalam perkara ini terduga ada dua pelaku. Yang mana satu sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan satu lagi masih masuk ke dalam daftar pencarian orang,” ujar Adnyani dalam konferensi pers di Polsek Denpasar Barat, Kamis (26/2/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/2) sekitar pukul 17.00 Wita di depan Sekolah Muhammadiyah, Jalan Pulau Batanta, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat.
Korban Mohammad Soleh (46), awalnya tengah mencari alamat menggunakan Google Maps. Saat melintas di kawasan Sunset Road, korban dipepet dua pria tak dikenal yang kemudian mengambil kunci kontak sepeda motornya.
Pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan menyebut korban tersangkut perkara narkoba. Korban lalu diajak berkeliling.
“Tersangka mengaku sebagai oknum aparat anggota kepolisian dan mengancam korban bahwa jika macam-macam akan ditembak,” kata Adnyani.
Sekitar pukul 17.00 Wita, korban dihentikan di Jalan Pulau Batanta. Di lokasi itu, pelaku meminta uang Rp 5 juta agar persoalan tersebut diselesaikan.
Karena takut, korban menyanggupi. Namun korban meminjam Rp 3 juta kepada temannya dan langsung ditransfer ke akun DANA milik pelaku.
Setelah menerima uang, pelaku meninggalkan korban dan meminta agar sisa pembayaran segera dilunasi jika ingin mengambil sepeda motornya. Korban pun pulang ke kos dengan berjalan kaki.
“Pelaku terus menekan korban untuk melunasi, selanjutnya korban membuat janji temu kepada tersangka yaitu pada hari Jumat 20 Februari 2026 pukul 22.00 Wita. Yang mana korban langsung mengajak personel dari Polsek Denpasar Barat untuk melakukan tindak lanjut dan melakukan penangkapan di lokasi tempat bertemu,” jelas Adnyani.
Setibanya di lokasi, polisi mendapati tersangka. Saat hendak kabur, DDS berhasil dikejar dan diamankan. Dari hasil interogasi, ia mengakui melakukan pemerasan dan pengancaman bersama rekannya, Romi Eka Putra, yang kini berstatus DPO.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Demiral Safriansyah mengungkapkan tersangka diduga telah beraksi lebih dari satu kali.
“Untuk pelaku yang inisial DDS itu sudah beberapa kali melakukan. Jadi di Denbar dua kali, kemudian ada tiga kali yang memang kami masih melakukan pencarian terhadap korban,” ujarnya.
DDS diketahui merupakan warga Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur. Ia juga tercatat pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun dalam perkara narkotika pada 2017.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario DK 5330 BM dan satu jaket warna hijau sebagai barang bukti. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang serta menelusuri kemungkinan adanya korban tambahan.
