Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Netizen di media sosial (medsos) mencurigai Brigadir Esco Faska Rely, intelijen Kepolisian Sektor (Polsek) Sekotong, Lombok Barat, dibunuh orang terdekatnya. Warganet bahkan menuduh istri Brigadir Esco, Briptu Rizka Sintiyani, yang merupakan anggota polisi wanita (polwan) Polres Lombok Barat, adalah pelaku utamanya.
Kuasa Hukum Briptu Rizka, Rosihan Zulby, buka suara soal kecurigaan warga di medsos. Ia meminta agar publik tetap tenang dan tidak terjebak pada asumsi maupun spekulasi yang dapat memperkeruh suasana. Rosihan menegaskan kliennya selalu kooperatif dalam setiap proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
“Tidak ada hal yang ditutupi. Semua keterangan sudah disampaikan dengan terbuka dan setiap panggilan penyidik selalu dipenuhi dengan baik,” ujar Rosihan seusai ditunjuk sebagai pengacara Briptu Rizka, Kamis (4/9/2025).
Rosihan mengingatkan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah dalam proses hukum. Baginya, jangan sampai opini publik berkembang ke arah yang justru menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kita semua harus menahan diri. Mari kita berikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan transparan,” imbuh Rosihan.
Rosihan menegaskan keluarga istri Brigadir Esco menyerahkan perkara ini sepenuhnya kepada penyidik untuk diusut lebih lanjut.
“Kami percaya kepolisian akan bekerja objektif untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Karena itu, kami berharap masyarakat tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi dari proses penyidikan yang sedang berjalan,” ucap Rosihan.
Sebelumnya, Brigadir Esco ditemukan tewas di bukit belakang rumahnya, Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu. Mayat Esco ditemukan pertama kali oleh mertuanya bernama Siun. Jasadnya ditemukan dalam kondisi membusuk, muka rusak, terlentang di bawah pohon dengan leher terikat tali.
Kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Esco kini telah resmi naik ke tingkat penyidikan. Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Polres Lombok Barat dengan Nomor: SP2HP/66/IX/RES.1.7./2025.