Sederet peristiwa di Bali menjadi perhatian pembaca infoBali selama sepekan terakhir. Salah satunya, nenek berusia 93 tahun yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan silsilah. Kasus itu berawal dari sengketa lahan warisan. Kasus yang menjerat nenek bernama Ni Nyoman Reja itu menjadi perhatian publik.
Kemudian, ada kasus perampokan, penganiayaan, dan pencabulan dengan tersangka Viktorius Ariano Pukul (25). Tercatat, ada empat perempuan yang menjadi korban kejahatan perampok cabul itu di Denpasar.
Selanjutnya, ada ulah dua warga negara asing (WNA) di Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung. Dua WNA itu berkelahi di tengah jalan yang memicu kemacetan panjang. Perekelahian itu dipicu perempuan.
Permintaan maaf Gek Wik alias Agus juga menjadi perhatian publik. Agus minta maaf setelah Joged Bumbung yang dilakukannya viral di media sosial (medsos). Banyak pihak menilai joged tersebut vulgar dan tidak pantas, serta mencedari pakem-pakem kesenian tradisional itu. Berikut rangkuman berita terpopuler selama sepekan terakhir dalam rubrik Bali Sepekan di infoBali.
Nenek berusia 93 tahun, Ni Nyoman Reja, kembali menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (22/5/2025). Sidang kasus dugaan pemalsuan silsilah dalam sengketa tanah warisan itu mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan. Reja datang ke ruang sidang menggunakan kursi roda.
Penasihat hukum 17 terdakwa, termasuk Reja, menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) prematur dan mengandung cacat hukum karena perkara pokoknya masih berupa sengketa perdata dan belum inkrah. Warsa T Bhuwana, salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa, menegaskan dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 dan 3 KUHP, sehingga harus batal demi hukum.
“Perkara ini seharusnya menjadi ranah perdata dan belum dapat dibawa ke ranah pidana karena masih terjadi sengketa. Keabsahan silsilah belum diputus secara sah dan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan,” ujar Warsa yang didampingi Semuel Hanok Yusuf Uruilal, Vincensius Jala, I Gede Bina, Kadek Eddy Pramana, Ni Nyoman Widi Trisnawati, Maria M Pakel, dan Junia Adolfina Blegur Laumuri.
Warsa menyoroti persoalan perdata yang mendahului proses pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956. Untuk itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menunda atau membatalkan proses pidana hingga ada kejelasan hukum dalam perkara perdata terkait silsilah dan hak waris tersebut.
Menurut Warsa, perkara pidana ini bahkan telah menyangkut warga yang telah lanjut usia dan memerlukan perlindungan hukum.
“Meminta agar majelis hakim agar menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima atau batal demi hukum, memerintahkan pembebasan para terdakwa dari tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Warsa di hadapan majelis hakim yang diketuai Aline Oktavia Kurnia.
=Para terdakwa didominasi orang-orang berusia paruh baya dan lanjut usia (lansia). Selain nenek Reja, ada I Made Dharma (64), I Ketut Sukadana (58), I Made Nelson (56), Ni Wayan Suweni (55), I Ketut Suardana (51), I Made Mariana (54), dan I Wayan Sudartha (57). Kemudian, I Wayan Arjana (48), I Ketut Alit Jenata (50), I Gede Wahyudi (30), I Nyoman Astawa (55), I Made Alit Saputra (45), I Made Putra Wiryana (22), I Nyoman Sumertha (63), I Ketut Senta (78), dan I Made Atmaja (61). Para terdakwa datang ke PN Denpasar dengan pakaian adat Bali berwarna putih.
Sementara itu, salah seorang penasihat hukum terdakwa, Vincencius Jala, mengungkapkan nenek Reja menjadi terdakwa bersama salah seorang anak kandungnya, I Made Dharma (64). Dharma merupakan satu-satunya terdakwa yang ditahan dalam kasus ini.
Menurut Vincen, sapaan Vincencius, nenek Reja cukup sehat secara fisik. Namun, ingatannya terus menurun. Reja yang menjalani tahanan rumah itu juga tidak ingat dengan perkara kasus pemalsuan silsilah ini.
“Setelah ditanya sesuatu, sesaat sebelumnya ia lupa dengan ucapannya,” kata Vincen yang ditemui seusai sidang.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU I Dewa Gede Anom Rai, para terdakwa diduga melakukan pemalsuan silsilah keluarga I Riyeg pada 14 Mei 2021. Dalam silsilah itu disebutkan bahwa I Riyeg alias I Wayan Riyeg merupakan anak dari I Made Gombloh.
Lebih lanjut, I Made Gombloh disebut menikah secara ‘nyentana’ dengan Ni Rumpeng, putri dari I Wayan Selungkih. Dari perkawinan itu, lahirlah anak bernama I Wayan Sadera dan keturunannya.
Penyusunan silsilah tersebut didasarkan pada keterangan orang tua dan pihak yang dianggap kompeten. Dokumen silsilah juga menyebut bahwa leluhur yang tidak dikenal memiliki tiga anak laki-laki, yakni I Wayan Selungkih, I Made Gombloh, dan I Nyoman Lisir. Adapun penyusunan silsilah itu diduga dimanipulasi pada terdakwa untuk kepentingan menguasai tanah warisan.
Seorang pemuda bernama Viktorius Ariano Pukul (25) ditangkap polisi setelah melecehkan, menganiaya, dan merampok empat perempuan di Denpasar dan sekitarnya. Pelaku dibekuk di Jalan Taman Pancing, Denpasar, Sabtu (17/5/2025), sekitar pukul 23.00 Wita.
“Dia ditangkap Sabtu kemarin jam 11 malam di Jalan Taman Pancing. Sempat melawan dan akhirnya kami berikan tindakan tegas terukur (ditembak kakinya),” kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, saat konferensi pers di kantornya, Senin (19/5/2025).
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Penangkapan Viktorius berawal dari laporan seorang korban berinisial GP (19), yang menjadi korban pelecehan, penganiayaan, dan perampokan pada Selasa (13/5/2025), sekitar pukul 05.30 Wita. Peristiwa itu terjadi di Gang Pondok Mekar, Jalan Kampus Unud, Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung.
Saat itu, GP hendak pergi ke Pulau Serangan dan ditawari jasa ojek oleh pelaku. GP menolak, tapi tiba-tiba ditodong pisau dari belakang. Pelaku menggiring GP ke semak-semak di pinggir jalan.
“Setelah itu, tangan dan kaki (GP) diikat. Matanya dan mulutnya juga ditutup oleh pelaku (Viktorius). Pelaku menggunakan pisau itu untuk merobek baju korban. Jadi, korban saat itu telanjang dada,” ujar Laorens.
“Korban juga sempat dipukul. Di pipi korban sempat kena pukul oleh pelaku,” imbuhnya.
Setelah melecehkan korban, Viktor merampas ponsel GP dan memaksa korban memberikan nomor PIN mobile banking miliknya. Dalam kondisi ketakutan, GP menuruti permintaan pelaku. Uang dari rekening korban kemudian diambil dan digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan saksi dan ciri-ciri motor yang digunakan pelaku, polisi berhasil melacak keberadaan Viktorius dalam waktu dua hari.
“Selang dua hari, berdasarkan keterangan para saksi dan ciri-ciri motor (yang dipakai Viktorius), Sabtu kemarin kami amankan pelaku,” ujar Laorens.
Pelaku yang sempat melawan akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan. Viktorius kemudian dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, Viktorius mengaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa terhadap perempuan lain. Korban sebelumnya berinisial FF, VBA, dan seorang warga negara Rusia berinisial VM. Modusnya pun sama, yakni menawarkan jasa ojek sebelum melancarkan aksi kekerasan dan perampokan.
“Dengan modus yang sama. Mengambil barang korban dan menganiaya. Itu yang sempat viral, bulan Februari 2025, yang pagi-pagi mau berangkat ke kantor, terus tasnya dijambret dan dipukul. Itulah salah satunya,” ungkap Laorens.
Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 2022.
Atas perbuatannya, Viktorius dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman terhadapnya berkisar antara 5 tahun hingga 10 tahun penjara.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan korban lainnya.
“Tidak menutup kemungkinan masih ada korban, entah itu warga asing atau bukan, dan TKP lainnya,” pungkas Laorens.
Dua pria WNA terlibat keributan dengan seorang perempuan di Jalan Pantai Berawa, Banjar Tandeg, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, Jumat (16/5/2025) malam. Perkelahian yang terjadi di tengah jalan itu memicu kemacetan lalu lintas (lalin) sekitar 30 menit.
Informasi di lokasi menyebutkan keributan terjadi sekitar pukul 20.20 Wita. Perkelahian yang bermula melibatkan dua pria asing dengan seorang perempuan itu berubah jadi kericuhan.
Warga sekitar juga nyaris terlibat perkelahian karena tersulut emosi saat para pihak yang semula berkelahi sulit dilerai. Peristiwa itu viral di medsos. “Tadi sudah pada ribut di depan. Dua turis itu bawa mobil katanya mau putar balik tapi berantem sama perempuan yang juga bawa mobil,” kata salah seorang saksi di lokasi, Fajar.
Fajar melihat dua pria asing itu datang mengendarai mobil jenis Mercy putih dari arah selatan, lalu hendak memutar di depan balai banjar. Sementara dari arah utara datang perempuan yang juga mengendarai mobil.
Singkat cerita, dua pria ini terlibat cekcok dengan perempuan tersebut. Warga yang melihat kejadian itu, bermaksud melerai agar tidak terjadi kemacetan. Namun, masalah semakin besar saat warga, termasuk para pengemudi ojek online, ikut emosi saat menenangkan dua pria itu.
Kapolsek Kuta Utara AKP I Ketut Agus Pasek Sudina membenarkan kejadian itu. Semua yang terlibat keributan juga sudah dibawa ke kantor polisi. Polisi masih mendalami penggunaan senjata tajam (sajam) dan motif keributan di kawasan pariwisata tersebut.
“Para pihak sudah dibawa ke Polres (Badung). Untuk (informasi) sajam yang dimaksud masih kami pastikan kembali,” kata Pasek. Sementara itu, Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma mengatakan masih mengecek informasi tersebut.
Agus akhirnya meminta maaf seusai penampilannya saat pementasan Tari Joged Bumbung viral di media sosial. Penari yang populer dengan nama Gek Wik itu berjanji tidak akan kembali menari erotis setelah dipanggil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali.
“Saya akan lebih waswas, jangan sampai seperti ini lagi,” ujar Gek Wik seusai memberi klarifikasi di kantor Satpol PP Bali, Denpasar, Senin (19/5/2025).
Berdasarkan video yang beredar, Gek Wik tampak membawakan Tari Joged Bumbung dengan gerakan vulgar. Gerakan erotis yang dilakukan pria itu dinilai tidak sesuai dengan pakem seni tari tradisional Bali. Video tersebut direkam dalam sebuah hajatan di Jimbaran pada 2024.
Meski bukan video baru, unggahan ulang video Gek Wik membuatnya kembali tersebar luas dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Goyangan erotis penari berusia 25 tahun itu dianggap merusak citra seni budaya Bali yang adiluhung.
“Itu bukan tarian joged, hanya menggunakan pakaian joged. Ini yang menjadi penekanan kami agar Gek Wik dan penari lainnya tidak melakukan hal serupa. Kita harus menjaga citra seni dan budaya kita yang adiluhung,” ujar Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Senin.
Satpol PP Bali, Dharmadi berujar, memberi pembinaan terhadap Gek Wik agar memperhatikan pakem tari Bali. Ia mengingatkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum memuat ancaman pidana kurungan tiga bulan dan/atau denda Rp 25 juta bagi pelanggar.
“Ini belum kami sampai ke sana, tapi lebih kepada pembinaan dulu. Tapi catatan ke depan, kalau saja kami dapati hal seperti ini pada yang lain, termasuk Gek Wik juga,” ujar Dharmadi.
Ia menyebut penampilan Gek Wik tidak mencerminkan nilai-nilai seni joged bumbung yang sesungguhnya. Menurutnya, pembinaan terhadap Gek Wik perlu dilakukan karena tidak masuk dalam sanggar tertentu.
“Kalau masuk sanggar itu lebih mudah dilakukan pembinaan karena itu memang sudah menjadi kegiatan rutin oleh dinas kebudayaan,” imbuhnya.
Pemanggilan Gek Wik oleh Satpol PP Bali juga melibatkan Dinas Kebudayaan dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Bali. Kepala Dinas PMA I G.A.K. Kartika Jaya Seputra menilai penampilan Gek Wik mencoreng pakem tari Bali.
“Sebagai orang Bali, harus menjaga dan memuliakan adat tradisi seni budaya dan kearifan lokal kita. Jangan malah merusak, menari tarian Bali harusnya sesuai dengan pakem,” ujar Kartika.
Setelah pembinaan, Gek Wik menyatakan menerima seluruh masukan seusai dipanggil oleh Satpol PP. Ia pun mengakui sejumlah gerakan yang ia tampilkan selama ini ternyata tidak sesuai dengan pakem Tari Joged Bumbung.
“Saya berterima kasih banget, jadi tahu mana yang boleh dan tidak,” pungkasnya.