Nasib Dosen dengan Gaji di Bawah UMR, Kini Menggugat ke MK

Posted on

Serikat Pekerja Kampus diwakili oleh Rizma Afian Azhiim, Isman Rahmani Yusron, dan Riski Alita Istiqomah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Dosen dan Guru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar gaji pokok dosen disetarakan dengan upah minimum regional (UMR).

Dilihat infocom dari situs resmi MK, Jumat (26/12/2025), melalui gugatan nomor 272/PUU-XXIII/2025 mereka mengajukan gugatan terhadap pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Berikut isi pasal yang digugat:

Pasal 52

(1) Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta
penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
(2) Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Para pemohon mengatakan masih banyak dosen yang digaji di bawah UMR lokasi kampus mereka berada. Pemohon II Isman Rahmani Yusron mengatakan dirinya mendapat gaji pokok Rp 2.567.252 per bulan sebagai dosen di salah satu kampus di Bandung.

Dia mengatakan upah itu tak beda jauh dengan upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2025 Rp 2.191.238 dan di bawah upah minimum Kota Bandung 2025, Rp 4.209.309. Per Oktober 2025, katanya, total penghasilan bersihnya berjumlah Rp 2.805.269 yang terdiri dari gaji pokok serta sejumlah tunjangan.

Pemohon III, Riski Alika Istiqomah, juga menyatakan gajinya berada di bawah upah minimum lokasi kampusnya berada. Dia mengaku mendapat gaji pokok Rp 1,5 juta ditambah uang makan Rp 20 ribu per hari hadir dan tunjangan peningkatan kinerja Rp 500 ribu.

Dia mengatakan jumlah itu lebih rendah dari UMP Jabar tahun 2005 dan UMK Kota Bandung tahun 2025. Para pemohon juga menyampaikan data dari sejumlah kampus swasta yang memberikan gaji dosen di bawah upah minimum regional.

Berikut petitum mereka ke MK:

1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional yang berlaku di satuan pendidikan tinggi berada, yang didukung dengan kompensasi lainnya untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen yang bersifat tetap, yaitu tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi’.

3. Menyatakan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sepanjang kata ‘gaji’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional yang berlaku di satuan pendidikan tinggi berada, yang didukung dengan kompensasi lainnya untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen yang bersifat tetap, yaitu tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi’.

4. Menyatakan Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sepanjang kata ‘gaji’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional yang berlaku di satuan pendidikan tinggi berada, yang didukung dengan kompensasi lainnya untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen yang bersifat tetap, yaitu tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi’

5. Memerintahkan putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, mohon untuk diputus yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Artikel ini sudah tayang di infoNews, baca selengkapnya di