Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Juaini Taufik, disebut ikut berperan dalam mengondisikan nama perusahaan yang dijadikan sebagai penyedia pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun 2022. Nama Juaini Taufik muncul dalam dakwaan enam terdakwa yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Jumat (19/12/2025).
Keenam terdakwa tersebut yakni Sekretaris Dikbud Lotim, As’ad; Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), Amrulloh; Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin; marketing PT JP Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik; Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean; dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari. Munculnya peran Juaini Taufik itu setelah Amrulloh berkomunikasi dengan As’ad pada Maret 2022.
“Adapun komunikasi antara terdakwa Amrulloh dengan As’ad, bahwa pengerjaan pengadaan TIK ini telah mendapat arahan atau pengaturan dari Sekda Lombok Timur, yaitu Saksi Juaini Taufik untuk memilih tujuh penyedia e-katalog dalam pengadaan peralatan TIK tahun anggaran 2022 sebesar Rp 32 miliar,” kata Erri Fajri, perwakilan jaksa penuntut membacakan dakwaan, Jumat
Ketujuh perusahaan itu ialah CV Anugerah Pratama, PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology, PT Ladang Karya Husada, PT Samafitro, PT Trimedia Solusi Informatika, dan PT Trisolah Utama Indonesia.
“Tujuh nama perusahaan tersebut kemudian diserahkan terdakwa As’ad kepada terdakwa Amrulloh untuk dipilih dalam e-katalog sebagai penyedia,” sebutnya.
Pengkondisian tujuh perusahaan itu, bermula dari Juaini Taufik bertemu dengan Lia Anggawari, M Jaosi, Salmukin, dan saksi Winoto Widiasmoro selaku Direktur Utama PT Dinamika Indo Media, di rumah dinasnya pada Oktober 2021.
Pada pertemuan itu, Lia Anggawari menyampaikan kehendaknya ke Juaini Taufik untuk dapat mengerjakan pengadaan peralatan TIK 2022 pada Dikbud Lotim.
“Selanjutnya, selang beberapa kemudian, saksi Juaini Taufik mempertemukan terdakwa Lia Anggawari dan saksi Winoto Widiasmoro dengan Bupati Lotim, HM Sukiman Azmy, di Pendopo Bupati Lotim,” katanya.
Di hadapan Sukiman Azmy, Lia Anggawari perkenalkan dirinya sebagai Direktur PT Dinamika Indo Media yang sudah terafiliasi dengan PT Temprina Media Grafika dengan direktur Libert Hutahaean.
“(Lia Anggawari) menyampaikan kehendak dan keinginannya untuk menjadi penyedia peralatan TIK untuk sekolah dasar Dikbud Lotim 2022,” katanya.
Saat itu Sukiman Azmy tidak langsung menyetujui keinginan Lia Anggawari. Melainkan menyarankan mengikuti sesuai dengan aturan.
“Saksi Sukiman Azmy mengatakan ikuti saja prosesnya. Saya tidak mau ada masalah,” ucapnya.
Lia Anggawari kembali menemui Sukiman Azmy, bersama M Jaosi dan Salmukin di ruang kerjanya, di Kantor Bupati Lotim. Pertemuan itu, juga ada Juaini Taufik.
Sukiman Azmy kembali diyakinkan oleh Lia Anggawari atas keinginannya mengerjakan proyek itu, sembari mengenalkan produk-produk peralatan TIK milik PT Temprina Media Grafika.
Kendati demikian, Sukiman Azmy tetap pada pernyataannya. “Saksi Sukiman Azmy menjawab ‘silahkan ikuti sesuai prosedur, saya takut ada apa-apa. Kerjakan saya dengan baik’,” ujarnya.
Saat itu, Juaini Taufik dipesan untuk tetap berhati-hati. “Pak Sekda hati-hati dalam pelaksanaannya, saya tidak mau ada masalah’. Pernyataan Sukiman Azmy tersebut ditanggapi Juaini Taofik dengan perkataan ‘serahkan saja kepada Pak Salmukin’,” katanya.
Setelah pertemuan itu, Lia Anggawari, M Jaosi, dan saksi Winoto Widiasmoro ke rumah terdakwa Salmukin. Di sana, mereka membicarakan fee pengadaan itu.
Salmukin meminta fee sebanyak 16 persen. Fee tersebut akan dibagikan kepada Bupati Lotim, kepada Dikbud Lotim dan fee untuk terdakwa Salmukin sendiri.
“Serta meminta dilakukan pembayaran atas fee tersebut di depan atau setidaknya sebelum proses pemilihan penyedia e-katalog dilakukan,” ucapnya.
Hanya saja, Lia Anggawari menyanggupi fee proyek sebesar 12 persen. Alasannya, dalam pengadaan barang elektronik, untung yang didapatkan tidak besar.
“Untuk pengiriman komitmen fee, Lia meminta nomor rekening kepada Salmukin dan terdakwa Salmukin menyetujui,” sebutnya.
Jaksa melanjutkan, setelah adanya pertemuan di ruang kerja Sukiman Azmy itu, Juaini Taufik berkomunikasi dengan terdakwa As’ad. Juaini Taufik menyampaikan daftar nama tujuh perusahaan tersebut telah terdaftar sebagai penyedia e-katalog.
Dari tujuh perusahaan itu, empat nama di antaranya didapatkan Juaini Taufik dari M Jaosi. Yaitu CV Anugerah Pratama, PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology dan PT Ladang Karya Husada. Sedangkan tiga perusahaan lainnya, PT Samafitro, PT Trimedia Solusi Informatika, dan PT Trisolah Utama Indonesia bersumber dari Juaini Taufik sendiri.
“Daftar tujuh nama perusahaan itu diterima terdakwa As’ad untuk diteruskan kepada terdakwa Amrulloh selaku PPK, serta untuk dipilih dalam pelaksanaan melalui e- katalog,” tandasnya.






