Nama Besar Terseret Korupsi Masker COVID-19 di NTB, Ada Eks Wabup Sumbawa

Posted on

Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun anggaran 2020. Di antara mereka, terdapat nama mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany serta Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Bank NTB Syariah, Wirajaya Kusuma.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025. Surat itu dikirim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

“Iya, sudah (diterima),” ujar Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid, saat dikonfirmasi infoBali, Selasa (20/5/2025).

Dewi Noviany diketahui merupakan adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah. Saat pengadaan masker itu berlangsung, Dewi menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha (TU) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB. Sementara itu, Wirajaya Kusuma menjabat sebagai Kepala Diskop UMKM NTB.

Empat tersangka lainnya yakni Kamarudidin, Chalid Tomassoang Bulu, M. Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah. Mereka disebut pernah menduduki jabatan penting di lingkup Pemprov NTB, mulai dari kepala dinas (kadis), kepala bidang (kabid), hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Semuanya penyelenggara negara. Saat itu ada yang jabat kadis, kabid, ada PPK-nya,” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili beberapa waktu lalu.

Namun saat dikonfirmasi terbaru, Regi enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait peran masing-masing tersangka. “No comment,” ucap mantan Kasatreskrim Polres Sumbawa itu.

Pengadaan masker COVID-19 ini bersumber dari anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop NTB dengan nilai total Rp 12,3 miliar. Penyelidikan kasus ini dilakukan sejak Januari 2023 dan masuk tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,58 miliar.

Pemprov NTB menegaskan akan mencopot Wirajaya Kusuma dari jabatannya sebagai Kepala Biro Ekonomi Setda NTB sekaligus Ketua Pansel Bank NTB Syariah. Langkah ini diambil usai Wirajaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker.

Kepala Dinas Kominfotik NTB Yusron Hadi mengatakan bahwa Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal telah mengikuti perkembangan kasus ini sejak awal menjabat.

“Perlu kami sampaikan bahwa sesungguhnya Bapak Gubernur sudah mengikuti kasus ini sedari awal beliau menjabat. Beliau sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan dengan tetap menjaga asas praduga tak bersalah,” kata Yusron kepada infoBali, Selasa (20/5/2025) malam.

Yusron menyebutkan, pembebastugasan Wirajaya akan dilakukan segera setelah surat resmi dari kepolisian diterima.

“Segera setelah resmi, Gubernur akan membebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Biro Ekonomi dan akan menunjuk pejabat Pelaksana Tugas,” tambahnya.

Ada Adik Eks Gubernur NTB

Kerugian Negara Capai Rp 1,58

Wirajaya Bakal Dipecat Pemprov