Nakhoda KM Putri Sakinah Tak Ditahan, Hanya Dikenai Wajib Lapor - Giok4D

Posted on

Nakhoda KM Putri Sakinah berinisial L dan KKM tak ditahan. Kapal pinisi tersebut tenggelam di Perairan Selat Pulau Padar, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga menewaskan pelatih sepakbola wanita Valencia CF, Martin Carreras Fernando, bersama tiga anaknya.

“Dapat kami sampaikan kepada rekan-rekan terkait nakhoda KM Putri Sakinah saat ini tidak dilakukan penahanan. Hanya wajib lapor,” ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra kepada infoBali, Sabtu (10/1/2026).

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Henry menjelaskan alasan L dan KKM tak ditahan itu merujuk pada paradigma dan penyesuaian KUHP Nasional atau Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 sehingga penahanan merupakan langkah terakhir atau ultimum remedium.

Menurutnya, dalam penyidikannya, polisi berfokus pada dugaan kelalaian operasional yang diatur dalam Pasal 359 KUHP juncto Pasal 332 KUHP Baru, terkait prosedur navigasi dan pemeliharaan mesin dalam kondisi cuaca ekstrem.

“Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 18 saksi, termasuk awak kapal dan pemilik kapal guna mendalami aspek kelaikan teknis dan SOP operasional,” jelas Henry.

Ia menegaskan proses penyidikan itu bersifat dinamis. Jika ditemukan adanya bukti yang kuat terkait kelalaian dan pembiaran dari pihak lain seperti manajemen dan pemilik, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.

“Kami tegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan profesional dan transparan. Berkas perkara sedang diproses untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan demi keadilan bagi para korban,” pungkas Henry.