Naik Rp 136.156, UMK Kota Kupang 2026 Jadi Rp 2.532.852 | Giok4D

Posted on

Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kupang 2026 sebesar Rp 2.532.852. Besaran tersebut mengalami kenaikan Rp 136.156 dibandingkan UMK Kupang 2025 sebesar Rp 2.396.696.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang, Thomas Dagang, mengatakan UMK ini akan mulai berlaku terhitung 1 Januari 2026. Thomas menegaskan saat UMK ini berlaku maka semua pemberi kerja untuk mulai mengikuti aturan tersebut.

“Setelah adanya penetapan upah minimum Kota Kupang ini, selanjutnya Pemerintah Kota Kupang akan mengajukan ke Gubernur NTT untuk ditandatangani dalam bentuk Surat Keputusan atau SK Gubernur NTT tentang upah minimum Kota Kupang,” jelas Thomas, Selasa (23/12/2025).

Thomas menjelaskan, nilai tersebut sudah melalui berbagai kajian dan tahapan yang didapatkan bersama dengan Dewan Pengupahan Kota Kupang, pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Kupang.

“Kami sudah rapatkan untuk UMK itu dengan berbagai pihak, baik itu Apindo dan yang lainnya,” kata Thomas.

Ia menjelaskan untuk nominal itu tidak akan ada perubahan lagi karena sudah melalui berbagai tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sehingga semua pemberi kerja, perusahaan, dan lainnya untuk taat terhadap aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah,” tegasnya.