Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Lalu bagaimana nasib Nadiem di KPK?
KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Nadiem berpotensi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diusut lembaganya.
“Memungkinkan, seperti dalam perkara BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
“Jadi itu memungkinkan dan memang KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri punya komitmen yang sama untuk sama-sama membangun sinergitas sehingga dalam proses-proses penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi bisa berjalan secara harmoni,” tambahnya.
Menurut Budi, status tersangka Nadiem di Kejagung tak menghentikan proses penyelidikan KPK. Nadiem disebut berpeluang dipanggil untuk diperiksa dalam kasus Google Cloud.
“Sampai hari ini, sampai saat ini penyelidikan terkait dengan perkara pengadaan Google Cloud di Kemdikburistek masih berproses, namun detilnya seperti apa, sejauh mana belum bisa kami sampaikan secara detil, karena memang masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
Dia menegaskan kasus yang ditangani KPK dan Kejagung berbeda. KPK, lanjutnya, masih melakukan koordinasi teknis dengan Kejagung.
“Ya koordinasi tentu secara teknis dilakukan, namun secara detail belum bisa kami sampaikan tentunya seperti apa begitu,” ujarnya.
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan dilakukan Kamis (4/9) usai penyidik menemukan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi pengadaan laptop mencapai hampir Rp 2 triliun.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000,” kata Nurcahyo.
Ia mengatakan perhitungan kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah diperiksa dan ditetapkan tersangka, Nadiem langsung ditahan.
“Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujarnya.
Nadiem dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum menjerat Nadiem, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lain:
Nadiem Tersangka Kasus Laptop di Kejagung
Kerugian Negara Rp 1,98 Triliun
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan dilakukan Kamis (4/9) usai penyidik menemukan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi pengadaan laptop mencapai hampir Rp 2 triliun.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000,” kata Nurcahyo.
Ia mengatakan perhitungan kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah diperiksa dan ditetapkan tersangka, Nadiem langsung ditahan.
“Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujarnya.
Nadiem dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum menjerat Nadiem, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lain: