Muncul Surat Ayah Prada Lucky Maafkan 22 TNI Penganiaya Anaknya

Posted on

Kupang

Pelda Chrestian Namo memaafkan 22 prajurit TNI yang menganiaya anaknya, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, hingga tewas. Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pemeriksaan surat keterangan.

Sidang tersebut digelar secara virtual di Pengadilan Tinggi Militer III-12 Surabaya, Jawa Timur, Rabu (11/3/2026). Sementara keluarga Lucky mengikuti jalannya persidangan dari Pengadilan Militer III-13 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Memang benar adanya surat tersebut, tapi saya tegaskan tidak ada dalam fakta persidangan sebelumnya,” ujar pengacara keluarga Prada Lucky, Akhmad Bumi, saat diwawancarai seusai sidang di Pengadilan Militer III-13 Kupang, NTT.

Akhmad menjelaskan surat tersebut tidak dilampirkan dalam memori banding. Karena itu, dalam pemeriksaan berkas perkara seharusnya keberadaan surat tersebut sudah diketahui, sementara pihak oditur mengaku tidak mengetahui adanya surat itu.

“Karena surat itu tidak ada dalam memori banding. Kemungkinan besar dikirim terpisah dari bekas memori banding,” jelas Akhmat.

Menurut Akhmad, surat tersebut merupakan dokumen ilegal yang tidak masuk dalam proses formal persidangan. Tim kuasa hukum, kata dia, akan menelusuri asal-usul surat tersebut, terlebih Chrestian Namo saat ini sedang ditahan di Denpom IX/1 Kupang.

“Kami akan telusuri terkait siapa yang buat, terus motivasi apa dikirim ke Kodam IX Udayana, dan selanjutnya dikirim ke Surabaya. Itu siapa yang punya kepentingan dengan surat itu dan 22 terdakwa,” terang Akhmad.

Ia menegaskan, 22 terdakwa telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penganiayaan berulang terhadap Prada Lucky, sesuai dakwaan oditur hingga putusan pengadilan.

Karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer III-12 Surabaya diminta bersikap adil dan profesional dalam menilai fakta-fakta persidangan sebelumnya. Pasalnya, surat tersebut tidak tercantum dalam memori banding yang dikirim ke Surabaya.

“Itu surat ilegal yang sepatutnya tidak layak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer III-12 Surabaya. Kalau novum itu beda lagi karena orang yang mengetahui hal itu harus disumpah oleh Hakim Ketua,” tegas Akhmad.

Selain itu, Akhmad menyebut istri Chrestian Namo, Sepriana Paulina Mirpey, juga tidak mengetahui keberadaan surat tersebut saat diperiksa sebagai saksi.

“Mama Epy (Sepriana Paulina Mirpey) saja tidak tahu surat tersebut. Kami duga ada oknum-oknum yang tak bertanggung jawab yang buat surat tersebut,” pungkas Akhmad.

Diberitakan sebelumnya, Sepriana Paulina Mirpey, ibunda Prada Lucky Chepril Saputra Namo, diperiksa sebagai saksi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer III-12 Surabaya, Jawa Timur, dalam sidang banding yang diajukan oleh 22 terdakwa pembunuh anaknya. Sidang digelar secara virtual, Rabu (11/3/2026).

“Ya sidang hari ini agendanya itu pemeriksaan terhadap mama Epy (Sepriana Paulina Mirpey) secara virtual di Surabaya,” ujar pengacara keluarga Prada Lucky, Akhmad Bumi, kepada.