Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram kembali mengizinkan pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai hari ini, Kamis (5/6/2025). Ribuan ton sampah yang sebelumnya menumpuk di TPST Sandubaya dan area Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALDT) Tanjung Karang kini mulai dikirim ke lokasi tersebut.
“Ya, sudah bisa buang sampah di TPA Kebon Kongok, sudah normal lagi,” kata Wali Kota Mataram Mohan Roliskana saat dikonfirmasi di area TPA Kebon Kongok, Kamis (5/6/2025).
Mohan memastikan pembuangan sampah kembali dilakukan tiga ritase per hari seperti semula. Untuk mendukung proses ini, Pemkot Mataram kini memanfaatkan lahan landfill baru seluas 25 are di dalam area TPA Kebon Kongok.
“Sambil nanti kami persiapkan juga untuk di Kebon Ayu (lahan pembuangan sampah sementara), yang sekarang masih disiapkan untuk membrannya,” jelas Mohan.
Menurut Mohan, penggunaan lahan baru ini ditargetkan bisa bertahan hingga satu tahun ke depan. Ia pun berharap krisis sampah yang sempat terjadi tak terulang lagi.
“Insyaallah (satu tahun ke depan), seperti yang disampaikan Pak Gubernur, satu tahun ini masalah sudah bisa teratasi,” tuturnya.
Sementara itu, area SPALDT Tanjung Karang yang sempat dijadikan lokasi darurat penimbunan sampah kini tidak lagi digunakan. Lokasi tersebut akan disesuaikan kembali untuk persiapan SPALDT.
Sementara itu, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal memastikan lahan landfill seluas 25 are di TPA Kebon Kongok diharapkan bisa mengatasi persoalan sampah selama setahun ke depan. Lahan baru ini diharapkan bisa menjadi solusi masalah kedaruratan sampah beberapa pekan terakhir.
“Dalam rangka memanfaatkan area 25 are ini, kami juga menyiapkan di Taman Ayu. Insyaallah, kita bisa bertahan selama satu tahun ke depan. Kita tidak ingin lagi kembali ke situasi itu (darurat sampah) lagi,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga di sekitar TPA Kebon Kongok, Lombok Barat menolak adanya desain perluasan landfill di lokasi tersebut. Penolakan tersebut mengakibatkan ritase pembuangan sampah ke TPA Kebon Kongok dibatasi, dari yang awalnya tiga ritase menjadi satu ritase per hari.