Motif di balik aksi penganiayaan oleh 20 prajurit TNI terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo masih misteri. Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan pihaknya masih menyelidiki.
“Ini sedang diselidiki oleh yang berwajib dalam hal ini Pomdam XI/Udayana masih dilakukan pemeriksaan, kita tunggu saja hasilnya,” kata Piek Budyakto kepada wartawan di rumah duka Prada Lucky di Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang, NTT, Senin (11/8/2025).
Budyakto mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti permintaan keluarga untuk memproses hukum para pelaku tanpa pandang bulu. Seluruh pihak yang diduga terlibat sedang diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Akan disesuaikan dengan prosedur yang ada. Hukuman terberatnya sesuai mekanismenya itu polisi militer yang berhak menyampaikan dengan permintaan keluarga tadi,” ujarnya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Budyakto menegaskan proses hukum terhadap para pelaku akan berjalan secara transparan. Ia mengimbau keluarga dan masyarakat menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada TNI.
“Seluruh penanganannya akan satu pintu melalui Penerangan Kodam XI/Udayana dan akan kami salurkan kepada setiap media. Saya mohon kepada semua pihak bahwa kami ikut berbelasungkawa kepada korban dan keluarganya,” pungkasnya.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT, diduga tewas akibat dianiaya senior. Kodam IX/Udayana menyatakan 20 prajurit TNI AD telah diperiksa untuk mengusut kasus ini.
Empat orang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Belakangan, semua prajurit yang diduga menganiaya Prada Lucky ditetapkan sebagai tersangka. Total sudah 20 orang jadi tersangka.
Budyakto menegaskan proses hukum terhadap para pelaku akan berjalan secara transparan. Ia mengimbau keluarga dan masyarakat menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada TNI.
“Seluruh penanganannya akan satu pintu melalui Penerangan Kodam XI/Udayana dan akan kami salurkan kepada setiap media. Saya mohon kepada semua pihak bahwa kami ikut berbelasungkawa kepada korban dan keluarganya,” pungkasnya.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT, diduga tewas akibat dianiaya senior. Kodam IX/Udayana menyatakan 20 prajurit TNI AD telah diperiksa untuk mengusut kasus ini.
Empat orang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Belakangan, semua prajurit yang diduga menganiaya Prada Lucky ditetapkan sebagai tersangka. Total sudah 20 orang jadi tersangka.