Pengedar sabu dan ekstasi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial LYDR (31) dan MI (22) dibekuk polisi. Mereka menyamarkan bisnis barang haram tersebut dengan membuka usaha jual beli pakaian.
“Memang diduga yang bersangkutan menutupi transaksi (sabu dan ekstasi) berkamuflase dengan sambilan usaha (jual beli pakaian) di rumahnya,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Senin (16/6/2025).
Keduanya ditangkap Minggu (15/6/2025) malam. LYDR yang pertama kali ditangkap di rumahnya di Lingkungan Karang Bedil, Kelurahan Cakra Timur, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
“Hasil penggeledahan kami temukan beberapa poket sabu beratnya 2,87 gram dan juga alat yang digunakan sebagai sarana memakai dan transaksi sabu,” katanya.
Saat diinterogasi, LYRD mengakui tidak hanya menjual sabu, tetapi juga menjual ekstasi bersama temannya berinisial MI yang tinggal di perumahan Bank Tabungan Negara (BTN) Sweta, wilayah Lingkungan Gegerung Indah, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
“MI akhirnya kami amankan bersama dua orang lainnya di depan sebuah tempat billiard yang ada di di BTN tersebut. Setelah kami geledah (pelaku MI), kami menemukan 30 pil warna kuning yang diduga ekstasi,” sebutnya.
Suputra berujar, LYRD mendapatkan ekstasi itu dari Lombok Tengah dan sudah dua kali memesan dari sana. Pemesanan pertama, LYRD dan MI menerima 100 butir ekstasi dan sudah habis terjual. Kemudian pemesanan kedua sebanyak 59 butir dan sudah terjual 29 butir.
“Sisanya yang belum laku dijual itu 30 butir yang kami amankan. Per butir, pelaku membelinya seharga Rp 250 ribu, kemudian dijual Rp 500 ribu per butir,” ujar Suputra.
LYDR dan MI ditahan di Mapolresta Mataram bersama dua orang lainnya yang ikut diamankan, yakni AG (25) dan TNP (21), warga Kota Mataram.
“Perannya masih kami dalami. Apakah hanya LYRD dan MI aja (sebagai pengedar) atau dua orang lainnya (AG dan TNP) itu juga ikut (mengedarkan). Kalau tes urinenya, semuanya positif methamphetamine,” pungkas Suputra.