Modus Dirresnarkoba Polda NTT Peras Tersangka Pengedar Obat Perangsang baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Kupang

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membeberkan modus pemerasan yang dilakukan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Ardiyanto Tejo Baskoro bersama enam anggotanya terhadap dua tersangka pengedar obat keras jenis poppers, yakni Jefri Hutasoit dan Sutardi Finata. Kedua tersangka itu diperas dengan menyetor uang sebesar Rp 375 juta.

Adapun enam anggota yang terlibat itu adalah AKP Hadi Samsul Bahri (HSB), Ipda BB, Aipda Oryanto Toni (OT), Brigadir AI, Briptu LBM, dan Bripda JG. Kini, AKP Hadi Samsul Bahri dicopot ke Yanma Polda NTT dari jabatan sebelumnya sebagai Kabag Ops Polres Ngada.

“Itu saja yang saya dapat dari Bidpropam Polda NTT (modusnya itu melalui negosiasi aset atau tawar menawar untuk masa penahanan tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra kepada, Minggu (15/3/2026).

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Henry menjelaskan melalui modus operandi penyalahgunaan wewenang itu, sangat mempengaruhi proses penyidikan yang tengah berjalan dan proses pemberkasan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT juga terhambat.

“Sehingga dalam proses penyidikan tersebut muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang perwira menengah bersama enam anggota penyidik pembantu di Ditresnarkoba Polda NTT,” jelas Henry.

Hingga berita ini diturunkan, Kombes Ardiyanto belum merespons permintaan konfirmasi terkait keterlibatannya dalam kasus pemerasan tersebut. Nomor WhatsApp (WA) pribadinya masih centang satu.

Sebagai informasi, pada 25 Maret 2025 Polda NTT menetapkan tiga tersangka pengedar poppers di Kota Kupang, hingga ditahan selama 20 hari di Mapolda NTT. Namun, tepatnya pada 16 Juli 2025, ketiga dibebaskan dan dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing setelah Polda NTT belum memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga batas akhir penahanan.