MK Wajibkan Pemda Gratiskan SD-SMP Swasta, Pemkot Mataram Tunggu Arahan

Posted on

Mahkamah Konstituasi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah daerah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah swasta.

“Kalau seperti itu kebijakan dan aturannya, tentu kami harus laksanakan di daerah,” kata Wali Kota Mataram Mohan Roliskana saat dikonfirmasi infoBali, Rabu (28/5/2025).

Mohan menuturkan, Pemkot Mataram segera melakukan pembahasan lebih lanjut terkait arahan MK tersebut. Mengingat, gugatan uji materi tentang sistem pendidikan nasional baru saja dikabulkan.

“Tentu kami harus mengikuti dan melaksanakan itu, tapi bagaimana pola untuk konsekuensinya atas kebijakan ini akan segera kami bicarakan bersama Diknas, K3S dan PGRI. Intinya kami turut menyeleraskan kebijakan tersebut, kalau pemerintah sudah mempertimbangkan itu sebagai suatu kebijakan yang baik, maka kita akan melaksanakan itu,” beber Mohan.

Ketika disinggung terkiat anggaran, Mohan memastikan Pemkot Mataram akan menyesuaikan dan menyelaraskan kebijakan menggratiskan pendidikan dasar mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) di sekolah swasta.

“Pasti ada konsekuensi terhadap APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), tapi sekali lagi kami harus bisa menyesuaikan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, MK menegaskan pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Hal itu berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *