Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk melegalkan pernikahan beda agama. Gugatan yang ditolak kali ini diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin yang teregistrasi dengan nomor perkara 265/PUU-XXIII/2025.
Dilansir dari, UU Perkawinan bukan sekali ini saja digugat ke MK. MK telah menolak melegalkan nikah beda agama pada 2014 dan 2023.
MK pada 2014 menolak permohonan yang diajukan sejumlah mahasiswa saat itu. Kemudian, pada 2023, MK kembali menolak gugatan terkait Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf F UU Perkawinan.
Isi Gugatan Terbaru
Berdasarkan situs MK, Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin menggugat Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Berikut ini bunyi pasal yang digugat tersebut:
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Pemohon dalam gugatannya meminta agar pasal tersebut dihapus atau setidaknya diubah. Para pemohon ingin pernikahan antarumat berbeda agama bisa dinyatakan sah oleh undang-undang. Mereka meminta agar pasal tersebut diubah menjadi:
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, tiap-tiap perkawinan antarpemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda sepanjang telah sah dinyatakan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing itu.
Para pemohon dalam permohonannya menyebutkan pernikahan beda agama merupakan realitas sosial di Indonesia. Pemohon juga mengutip data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang menurut pemohon menunjukkan perkawinan antarumat beda agama meningkat.
“Bahwa berdasarkan data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) mencatat sebanyak 1.655 pasangan yang melangsungkan perkawinan beda agama dalam periode 2005 hingga Juli 2023, dengan tren yang terus meningkat setiap tahunnya,” ujar pemohon.
Pemohon juga menganggap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan pasangan beda agama. Pemohon turut menganggap pasal tersebut merugikan pasangan beda agama karena perkawinannya tak sah secara UU.
Mereka juga mengaitkan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dengan keberadaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. MA dalam surat edaran itu melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.
“Bahwa dengan adanya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, seluruh ruang hukum yang sebelumnya tersedia melalui mekanisme penetapan pengadilan negeri telah tertutup. Sebelum terbitnya SEMA ini, masih terdapat cara untuk melakukan pencatatan perkawinan antaragama melalui penetapan pengadilan. Namun, dengan berlakunya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, tidak ada lagi kemungkinan bagi perkawinan antar-agama mencatatkan perkawinannya melalui penetapan pengadilan,” ujarnya.
Para pemohon meminta MK menghapus atau mengubah pasal tersebut. Menurut mereka, hal tersebut dapat memberi kepastian hukum bagi pasangan menikah beda agama.
“Bahwa pemohon tidak bermaksud meminta Mahkamah Konstitusi untuk mewajibkan pengadilan negeri mengabulkan setiap permohonan penetapan pencatatan perkawinan antaragama, melainkan menegaskan agar pengadilan tidak menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan melarang pencatatan perkawinan antaragama,” ujarnya.
MK Tolak Gugatan Pemohon
MK tak menerima gugatan yang diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin. MK menyatakan gugatan yang pada intinya meminta agar pernikahan beda agama bisa dilakukan tersebut tidak jelas.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
MK dalam pertimbangannya menyatakan gugatan pemohon lebih banyak menguraikan mengenai ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan antaragama sebagai akibat dari berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Sedangkan, kata MK, pasal tersebut mengatur mengenai syarat sah sebuah perkawinan, bukan pencatatan perkawinan.
“Selain itu, dengan adanya dua rumusan petitum alternatif pada angka 3 dan angka 4, Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami yang sesungguhnya yang dimohonkan oleh para pemohon,” terang Suhartoyo.






