Misri, Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi Tak Lagi Ditahan

Posted on

Misri Puspita Sari ternyata tidak lagi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Perempuan yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi itu diberikan penangguhan penahanan.

“Misri sudah keluar sejak tanggal 28 (Agustus 2025), atas dasar penangguhan,” kata Yan Mangandar selaku kuasa hukum Misri, Selasa (9/9/2025).

Yan mengungkapkan penangguhan penahanan itu tertuang dalam nomor: SP.HAN/80.e/VIII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum tanggal 28 Agustus 2025. Menurutnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah mengetahui penangguhan penahanan terhadap Misri.

Diketahui, Misri telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sehari setelah ditahan Polda NTB. Misri ditahan sejak 2 Juli lalu.

“Jadi, baru dikabulkan pas tanggal 28 (Agustus 2025) itu. Dia keluar sebelum habis waktu 60 hari (masa penahanan),” imbuh Yan.

Saat ini, Yan berujar, Misri berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ia menyebut Misri juga tidak dikenakan wajib lapor.

“Setelah keluar itu, dua malam di sini dulu, Lombok. Sekarang di Banjarmasin,” ujar Yan.

infoBali telah berupaya mengonfirmasi Kabid Humas Polda NTB Kombes Muhammad Kholid terkait penangguhan penahanan tersebut. Namun, Kholid belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB tidak hanya menetapkan Misri sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi. Dua atasan Brigadir Nurhadi, yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra juga turut ditetapkan tersangka.

Brigadir Nurhadi meninggal dunia pada malam pesta bersama dua atasannya dan dua orang lady companion (LC) di Villa Tekek pada 16 April 2025. Nurhadi sempat diperiksa oleh tim medis, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Keluarga semula menerima kematian Nurhadi sebagai musibah. Namun, karena diduga janggal, Polda NTB memutuskan melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah pada 1 Mei lalu.

infoBali telah berupaya mengonfirmasi Kabid Humas Polda NTB Kombes Muhammad Kholid terkait penangguhan penahanan tersebut. Namun, Kholid belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB tidak hanya menetapkan Misri sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi. Dua atasan Brigadir Nurhadi, yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra juga turut ditetapkan tersangka.

Brigadir Nurhadi meninggal dunia pada malam pesta bersama dua atasannya dan dua orang lady companion (LC) di Villa Tekek pada 16 April 2025. Nurhadi sempat diperiksa oleh tim medis, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Keluarga semula menerima kematian Nurhadi sebagai musibah. Namun, karena diduga janggal, Polda NTB memutuskan melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah pada 1 Mei lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *