Misri Mengaku Dibayar Rp 35 Juta oleh Kompol Yogi

Posted on

Misri Puspita Sari mengaku mendapat bayaran sebesar Rp 35 juta dari terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Misri merupakan salah satu tersangka dalam perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. Dia bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram dengan terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto.

“Dalam surat dakwaan kan (Misri terima) Rp 10 juta sehari, ternyata Rp 35 juta. Terdakwa Yogi memberikan Misri Rp 35 juta,” kata Ahmad Budi Muklish, perwakilan jaksa penuntut umum (JPU), seusai sidang yang berlangsung tertutup, Senin (12/1/2026).

Muklish mengungkapkan Yogi memberikan uang itu ke Misri secara bertahap. Pemberian uang ada yang melalui transfer dan tunai.

“Rp 2 juta di transfer, Rp 10 juta kes, Rp 10 juta (untuk) kontrak rumah, sisanya Rp 10 juta itu diberikan karena (Misri) dua hari (di Lombok) karena tidak jadi pulang. Intinya (total semuanya) kurang lebih Rp 35 juta,” ungkapnya.

Dalam persidangan itu, Kompol Yogi tidak hanya memberikan uang ke Misri, perempuan yang disewa sebagai teman kencannya saat berada di Gili Trawangan, Lombok Utara.

Terungkap juga Kompol Yogi memberikan uang kepada Meylani Putri sebesar Rp 5,5 juta. Meylani Putri ini merupakan wanita teman kencan dari terdakwa Ipda I Gde Aris Chandra Widianto.

“Terdakwa Yogi juga memberikan uang kepada Putri Rp 5,5 juta,” katanya.

Jaksa Sebut Misri Tak Konsisten

Jaksa menyebut Misri inkonsistensi atau berubah-ubah saat memberikan kesaksian dalam sidang pembunuhan Nurhadi. “Pada prinsipnya, ada inkonsistensi pemberian keterangan, tapi kan nanti majelis hakim yang menilai,” kata Mukhlish.

Misri menerangkan sebelum Nurhadi tewas, sempat melihat Brigadir Nurhadi mencium wanita teman kencan Ipda Aris Chandra, Meylani Putri.

Dalam persidangan, Misri yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini menyebut dirinya berada dalam kamar mandi Villa Tekek The Beach House Resort selama 20-30 menit. Sedangkan dalam BAP, Misri berada di dalam kamar mandi selama 40 menit.

“Tapi di sidang (berada di dalam kamar mandi selama) 20-30 menit,” sebutnya.

Selanjutnya soal mengemas barang yang ada di dalam kamar tempatnya menginap bersama Kompol Yogi. “Misri bilang ‘baju saya sudah di packing (dikemas)’, tapi siapa yang packing, cowok semua. Nanti lah, banyak lah pokoknya,” ungkap Muklish.

Muklish menyebut keterangan yang disampaikan Misri dalam persidangan dengan yang di BAP tidak konsisten. “Keterangannya berbeda dengan BAP dan sidang, dan berbeda dengan keterangan saksi-saksi yang lain,” katanya.

Sementara Misri, mengaku di dalam ruang sidang pertanyaan yang dilontarkan kepadanya mengupas ke perihal posisinya pada saat peristiwa.

“Saya memberikan jawaban, sama seperti waktu pertama saya dilibatkan dalam kasus ini. Saya tidak pernah berubah, tidak pernah mendengar tentang adanya pemukulan, tentang adanya penganiayaan yang menyebabkan almarhum meninggal,” timpal Misri di luar ruang sidang usai memberikan kesaksian.

“Pokoknya hari ini saya benar-benar merasa lega memberikan keterangan apa yang saya tahu di waktu kejadian,” tambahnya.

Misri tidak memungkiri ada keterangannya yang diubah dalam BAP dengan di persidangan perihal waktu di dalam kamar mandi. “Untuk waktu, tadi saya klarifikasi sekitaran 25 sampai 30 menit. Kenapa saya bisa lama di kamar mandi, pertama saya menggunakan kebiasaan saya sering scroll HP di toilet, saya mandi lama, saya langsung menggunakan baju ganti, saya membawa make up,” katanya.

Misri juga mengaku di dalam ruang sidang, dirinya sempat ditanya mengenai kondisi kamar mandi. Bahkan, Misri mengaku diperlihatkan foto kondisi kamar mandi.

“Itu benar-benar saya tidak tahu, karena benar-benar bukan kebiasaan saya, apalagi terdapat banyak tisu di dalam kloset, karena toilet ditinggalkan dalam kondisi kotor bukan saya,” katanya.

Diketahui, Nurhadi meninggal di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, setelah pesta minuman keras dan narkotika bersama Kompol Yogi dan Ipda Aris serta dua perempuan, yakni Misri Puspita Sari dan Meylani Putri, Rabu (16/4/2025) malam.

Dua perempuan itu disebut disewa oleh Kompol Yogi dan Ipda Aris. Dalam perkara ini, Misri Puspita Sari juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Misri belum diadili. Sejauh ini berkasnya hanya baru dinyatakan lengkap saja.

(hsa/hsa)

Jaksa Sebut Misri Tak Konsisten

Jaksa menyebut Misri inkonsistensi atau berubah-ubah saat memberikan kesaksian dalam sidang pembunuhan Nurhadi. “Pada prinsipnya, ada inkonsistensi pemberian keterangan, tapi kan nanti majelis hakim yang menilai,” kata Mukhlish.

Misri menerangkan sebelum Nurhadi tewas, sempat melihat Brigadir Nurhadi mencium wanita teman kencan Ipda Aris Chandra, Meylani Putri.

Dalam persidangan, Misri yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini menyebut dirinya berada dalam kamar mandi Villa Tekek The Beach House Resort selama 20-30 menit. Sedangkan dalam BAP, Misri berada di dalam kamar mandi selama 40 menit.

“Tapi di sidang (berada di dalam kamar mandi selama) 20-30 menit,” sebutnya.

Selanjutnya soal mengemas barang yang ada di dalam kamar tempatnya menginap bersama Kompol Yogi. “Misri bilang ‘baju saya sudah di packing (dikemas)’, tapi siapa yang packing, cowok semua. Nanti lah, banyak lah pokoknya,” ungkap Muklish.

Muklish menyebut keterangan yang disampaikan Misri dalam persidangan dengan yang di BAP tidak konsisten. “Keterangannya berbeda dengan BAP dan sidang, dan berbeda dengan keterangan saksi-saksi yang lain,” katanya.

Sementara Misri, mengaku di dalam ruang sidang pertanyaan yang dilontarkan kepadanya mengupas ke perihal posisinya pada saat peristiwa.

“Saya memberikan jawaban, sama seperti waktu pertama saya dilibatkan dalam kasus ini. Saya tidak pernah berubah, tidak pernah mendengar tentang adanya pemukulan, tentang adanya penganiayaan yang menyebabkan almarhum meninggal,” timpal Misri di luar ruang sidang usai memberikan kesaksian.

“Pokoknya hari ini saya benar-benar merasa lega memberikan keterangan apa yang saya tahu di waktu kejadian,” tambahnya.

Misri tidak memungkiri ada keterangannya yang diubah dalam BAP dengan di persidangan perihal waktu di dalam kamar mandi. “Untuk waktu, tadi saya klarifikasi sekitaran 25 sampai 30 menit. Kenapa saya bisa lama di kamar mandi, pertama saya menggunakan kebiasaan saya sering scroll HP di toilet, saya mandi lama, saya langsung menggunakan baju ganti, saya membawa make up,” katanya.

Misri juga mengaku di dalam ruang sidang, dirinya sempat ditanya mengenai kondisi kamar mandi. Bahkan, Misri mengaku diperlihatkan foto kondisi kamar mandi.

“Itu benar-benar saya tidak tahu, karena benar-benar bukan kebiasaan saya, apalagi terdapat banyak tisu di dalam kloset, karena toilet ditinggalkan dalam kondisi kotor bukan saya,” katanya.

Diketahui, Nurhadi meninggal di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, setelah pesta minuman keras dan narkotika bersama Kompol Yogi dan Ipda Aris serta dua perempuan, yakni Misri Puspita Sari dan Meylani Putri, Rabu (16/4/2025) malam.

Dua perempuan itu disebut disewa oleh Kompol Yogi dan Ipda Aris. Dalam perkara ini, Misri Puspita Sari juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Misri belum diadili. Sejauh ini berkasnya hanya baru dinyatakan lengkap saja.