Miras Jadi Biang Kerok, 70 Kasus Kriminal-Kecelakaan Terjadi di Flores Timur

Posted on

Sebanyak 70 dari 169 kasus kriminal yang ditangani Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak Januari hingga Mei 2025, dipicu oleh minuman keras (miras). Jenis kasusnya beragam, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan, pengeroyokan, hingga kecelakaan lalu lintas.

Kepala Seksi Humas Polres Flores Timur Iptu Anwar Sanusi mengatakan bahwa dari total 38 kasus penganiayaan, KDRT, dan pengeroyokan yang dilaporkan dalam periode tersebut, 18 di antaranya terjadi akibat pengaruh alkohol.

Anwar merinci penganiayaan terhadap perempuan dan anak sebanyak 10 kasus, 6 di antaranya dipicu miras. Kasus KDRT ada 5 kasus, 3 karena miras. Sementara kasus persetubuhan dan pencabulan sebanyak 19 kasus, 6 di antaranya terkait konsumsi alkohol.

“Pengeroyokan ada 5 kasus, 3 kasus pengaruh miras,” ungkap Anwar kepada infoBali, Rabu (11/6/2025)

Selain itu, Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Flores Timur mencatat sebanyak 83 kasus kriminal lainnya dalam kurun waktu yang sama. Dari jumlah tersebut, sebagian besar juga dipengaruhi oleh konsumsi alkohol.

Kasus pengeroyokan sebanyak 22, dengan 20 kasus terjadi akibat miras. Penganiayaan 13 kasus, 10 karena miras. Pengrusakan 15 kasus, 9 akibat miras. Pencurian 13 kasus, dan 1 di antaranya diawali dengan miras

Di sektor lalu lintas, pengaruh alkohol juga berkontribusi terhadap kecelakaan. Kasat Lantas Polres Flores Timur Iptu Agus Heriawan mengungkapkan bahwa sepanjang 2024 hingga 5 Juni 2025, tercatat 48 kasus kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah tersebut, 12 kasus disebabkan oleh pengemudi dalam pengaruh alkohol.

“Tahun 2024 yang terlibat lalu lintas karena pengaruh alkohol sebanyak 8 kasus, dan tahun 2025 sebanyak 4 orang,” kata Agus Heriawan kepada infoBali, Kamis (5/6/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *